AYOJAKARTA.COM — Bantuan PKH (Program Keluarga Harapan), salah satu program bantuan pemerintah untuk masyarakat kurang mampu, sering menghadapi kendala dalam pendistribusiannya, termasuk masalah bantuan yang gagal atau tidak cair.
Ternyata, ada beberapa alasan di balik kendala ini. Kementerian Sosial (Kemensos) telah memberikan penjelasan terkait syarat dan ketentuan bagi masyarakat yang berhak menerima bantuan PKH, serta alasan mengapa bantuan tersebut bisa tidak cair.
Kurangnya pemahaman masyarakat tentang prosedur juga menjadi salah satu faktor mengapa penerima bantuan PKH tidak mengetahui langkah yang harus diambil saat bantuan tidak cair.
Baca Juga: Ada KPM Terima Saldo Rp 300 Ribu di Kartu KKS, PKH September-Oktober 2024 Positif Cair?
5 Alasan Bantuan PKH Tidak Cair:
1. Data Penerima Bantuan Berbeda dengan Data Bank (Butab KKS)
Ketidaksesuaian data antara penerima bantuan dan data yang terdaftar di bank dapat menyebabkan bantuan tidak cair.
2. Data e-KTP Berbeda dengan Data di Kartu Keluarga (KK)
Perbedaan data antara e-KTP dan KK bisa menghambat proses pencairan bantuan.
3. Data Penerima Bantuan Berbeda dengan Data di Dukcapil
Ketidaksesuaian data antara penerima bantuan dan data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) bisa menjadi penyebab utama.
4. Nama Terdaftar di DTKS Tapi Tidak Terdaftar sebagai Penerima Bantuan
Meskipun nama Anda terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), jika tidak terdaftar sebagai penerima bantuan, bantuan tidak akan cair.
5. Nama Tidak atau Belum Terdaftar di DTKS
Jika nama Anda tidak terdaftar di DTKS, Anda tidak akan menerima bantuan PKH.
Jika bantuan PKH Anda tidak cair, berikut adalah langkah-langkah yang dapat diambil:
Cara Mengajukan Laporan Jika Bantuan PKH Tidak Cair
1. SMS atau WhatsApp: Kirimkan pesan ke nomor 0811-1500-229.
2. Telepon: Hubungi nomor 1500-299 (untuk masyarakat umum KPM PKH) atau (021) 314-4321 (untuk internal SDM PKH dan kedinasan).
3. Situs Lapor.go.id SP4N Kapor: Gunakan platform ini untuk mengajukan pengaduan.
4. Email: Kirimkan email ke [email protected].
Jika Anda tidak ingin menggunakan metode di atas, Anda juga bisa melapor langsung kepada Pendamping PKH dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) untuk menanyakan perihal bantuan PKH yang tidak cair.
Demikian penjelasan mengenai alasan dan cara melapor jika bantuan PKH Anda tidak cair atau dicabut hak penerimaannya.***

Share this article
Bantuan PKH sering menghadapi kendala dalam pendistribusiannya, termasuk masalah bantuan yang gagal atau tidak cair.