AYOJAKARTA.COM - Kemensos masih memproses tahapan pencairan bansos PKH dan BPNT periode salur Juli-September.
KPM PKH murni, BPNT murni, dan KPM PKH+BPNT segera menerima pencairan bansos melalui KKS.
Hanya untuk KPM yang berdomisili di wilayah 3T (Tertinggal, Terluar, dan Terdepan) yang masih menerima pencairan bansos PKH dan BPNT Juli-September melalui PT Pos Indonesia.
Memasuki minggu ketiga bulan September 2024, Kemensos masih terus memproses tahapan pencairan bansos PKH dan BPNT Juli-September.
Kemensos resmi mengubah mekanisme penyaluran bansos reguler ini yang semula melalui PT Pos Indonesia beralih ke KKS ATM Merah Putih Bank Himbara dan BSI.
Proses peralihan mekanisme penyaluran ini membutuhkan waktu yang cukup lama karena KPM wajib melakukan Burekol (pembukaan rekening kolektif) di titik komunitas baik kantor kelurahan atau balai desa.
Baca Juga: 5 Jurusan Kuliah untuk yang Suka Menulis, Calon Penulis Wajib Tahu!
Jika berhasil Burekol, maka pihak perbankan akan membagikan buku rekening dan KKS baru untuk pencairan bansos PKH dan BPNT Juli-September.
Dikutip AyoJakarta.com dari unggahan video di kanal YouTube Info Bansos, hari Kamis (19/9/24), beberapa daerah sudah menyelesaikan proses burekol dan KPM telah menerima buku rekening dan KKS baru.
Berdasarkan pemantauan pendamping sosial, tahapan pencairan bansos PKH dan BPNT periode Juli-September di SIKS-NG sudah muncul keterangan final closing.
Hal ini berarti KPM sudah bisa mengecek nama-nama penerima bansos PKH dan BPNT Juli-September lengkap nominal pencairannya.
Berikut nominal pencairan bansos PKH dan BPNT periode Juli-September.
- Kategori anak SD sederajat Rp225 ribu
- Kategori anak SMP sederajat Rp375 ribu
- Kategori anak SMA, SMK Sederajat Rp500 ribu
- Kategori lansia usia 60 tahun ke atas Rp600 ribu
- Kategori penyandang disabilitas berat Rp600 ribu
- Kategori Ibu hamil Rp750 ribu
- Kategori anak usia dini (0-6 tahun) Rp750 ribu
- Kategori korban pelanggaran HAM berat Rp2,7 juta
Sedangkan nominal pencairan bansos BPNT Juli-September sebesar Rp600 ribu.
Jika ingin mengecek nama penerima bansos PKH dan BPNT Juli-September maka KPM bisa bertanya ke pendamping sosial atau operator SIKS-NG yang ada di kelurahan atau desa.
Nantinya pihak pendamping desa atau operator SIKS-NG akan mengklik jumlah KPM yang ditetapkan sebagai penerima bansos PKH dan BPNT di menu DTKS.
Jika ditetapkan sebagai penerima bansos PKH dan BPNT Juli-September maka nama-nama KPM akan muncul.
Baca Juga: Kisi-Kisi Soal yang Sering Muncul di SKD CPNS, Kemungkinan Bakal Keluar pada Tes Seleksi 2024
Akan tetapi jika nama KPM tidak muncul maka kemungkinan sudah tidak terdaftar dalam penetapan penerima bansos PKH dan BPNT Juli-September.
Hal ini kemungkinan KPM sudah terindikasi masuk dalam golongan tidak layak untuk menerima bansos reguler ini.
Berikut beberapa kategori ketidaklayakan yang menyebabkan KPM tidak bisa menerima pencairan bansos PKH dan BPNT Juli-September.
1. KPM terindikasi sudah mampu atau sejahtera berdasarkan hasil monitoring dari pemerintah daerah setempat.
2. KPM tidak memiliki komponen PKH lagi.
4. KPM memiliki anggota keluarga dalam satu KK yang berprofesi sebagai ASN, TNI, dan Polri
5. KPM memiliki anggota keluarga dalam satu KK yang merupakan pensiunan ASN, TNI, atau Polri.
6. KPM merupakan pegawai dengan gaji atau penghasilan di atas UMK atau UMP yang tercatat dalam BPJS Ketenagakerjaan.
7. KPM memiliki anggota keluarga dalam satu KK yang berpenghasilan di atas UMK dan UMP.
8. KPM yang memiliki gaji atau penghasilan dengan sumber dana dari APBN atau APBD.
9. KPM terdeteksi sudah meninggal atau domisili tidak ditemukan.
10. Sudah ditidaklayakkan oleh pemerintah daerah setempat untuk kembali mendapatkan pencairan bansos PKH dan BPNT berdasarkan SK yang diterbitkan oleh Kemensos.

Share this article
Memasuki minggu ketiga bulan September 2024, Kemensos masih terus memproses tahapan pencairan bansos PKH dan BPNT Juli-September.