AYOJAKARTA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mencairkan dana bantuan KJP Plus tahap 2 tahun 2024 pada 6 Januari 2025.
Tercatat ada sebanyak 523.622 peserta didik yang mendapatkan pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus pada tahap ini.
Dari jumlah tersebut, ada sebanyak 399.040 yang merupakan penerima eksisting atau lanjutan.
Selain itu, pada pencairan di tahap ini ada 165.000 penerima baru KJP Plus dan terdapat penambahan penerima sebanyak 416 anak panti asuhan.
Baca Juga: Jangan Salah Kaprah! Ini Pembaruan Krusial pada Aplikasi Dapodik 2025 Semester Genap
Sama seperti pencairan di tahap sebelumnya, pencairan bantuan pendidikan ini akan dilakukan secara bertahap.
Penerima baru bisa mendapatkan bantuan KJP Plus tahap 2 tahun 2024 jika sudah menyelesaikan beberapa proses.
Proses yang harus diselesaikan oleh penerima baru adalah aktivasi rekening cetak buku tabungan dan kartu ATM, penyerahan buku tabungan dan kartu ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima.
Apabila beberapa proses tersebut telah dilakukan, pihak bank penyalur akan menghubungi siswa terkait pencairan dana bantuan.
Baca Juga: Kamera Jadi Jagoannya? Realme 14 Pro Plus 5G Siap Rilis Punya Spesifikasi yang Kekinian Loh
Besaran Dana KJP Plus Tahap 2
Sama seperti pencairan di tahap sebelumnya, besaran bantuan yang diterima tergantung dari jenjang yang sedang ditempuh oleh masing-masing siswa.
Berikut ini merupakan rincian besaran dana bantuan KJP Plus tahap 2 tahun 2024 untuk Januari 2025:
- SD/MI
Biaya rutin: Rp135 Ribu
Biaya berkala: Rp115 Ribu
Tambahan SPP untuk swasta: Rp130 Ribu
- SMP/MTs
Biaya rutin: Rp185 Ribu
Biaya berkala: Rp115 Ribu
Tambahan SPP untuk swasta: Rp170 Ribu
- SMA/MA
Biaya rutin: Rp235 Ribu
Biaya berkala: Rp185 Ribu
Tambahan SPP untuk swasta: Rp290 Ribu
- SMK
Biaya rutin: Rp235 Ribu
Biaya berkala: Rp215 Ribu
Tambahan SPP untuk swasta: Rp240 Ribu
- PKBM
Biaya rutin: Rp185 Ribu
Biaya berkala: Rp115 Ribu.
Itulah besaran dana bantuan sosial (bansos) KJP Plus tahap 2 yang sudah cair mulai 6 Januari 2025.***
Share this article
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mencairkan dana bantuan KJP Plus tahap 2 tahun 2024 pada 6 Januari 2025.