AYOJAKARTA.COM - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa rencana pembukaan fasilitas produksi Apple di Batam untuk merakit AirTag tidak ada kaitannya dengan izin sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk menjual iPhone 16 di Indonesia.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan sambutan positif terhadap rencana ini, menganggapnya sebagai langkah yang dapat menciptakan lapangan pekerjaan baru dan mendatangkan investasi untuk Indonesia.
Menurut Agus, AirTag tidak masuk dalam kategori produk Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT), sehingga tidak mempengaruhi perhitungan TKDN untuk produk HKT Apple seperti iPhone dan iPad.
“AirTag adalah perangkat yang berbeda, dan karena itu, produksi AirTag di Batam tidak akan memengaruhi TKDN untuk produk seperti iPhone 16,” jelas Agus.
Selain itu, Agus juga menjelaskan bahwa sertifikasi TKDN hanya diberikan untuk komponen yang berhubungan langsung dengan produk HKT, sesuai dengan aturan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017.
Lebih lanjut, Kemenperin mengungkapkan bahwa Apple telah mengajukan nilai investasi untuk memperoleh sertifikat TKDN melalui jalur inovasi.
Namun demikian, pihak kementerian menilai angka yang diajukan masih berada di bawah standar teknokratis yang ditetapkan.
“Investasi yang diajukan Apple untuk TKDN belum memenuhi standar yang kami tentukan, jadi kami masih dalam proses evaluasi,” tambah Agus.
Baca Juga: Langkah Konkret Erick Thohir Dukung Ekonomi Kerakyatan Lewat UMKM Naik Kelas
Angka dalam counter proposal dari Kemenperin yang sedang dinegosiasikan dihitung berdasarkan kriteria berikut :
1. Perbandingan investasi Apple di negara-negara lain
2. Keadilan investasi di antara produsen HKT yang ada di Indonesia
3. Penciptaan nilai tambah dan pendapatan negara
4. Penciptaan lapangan kerja baru dalam ekosistem
5. Penjualan yang dibukukan Apple, mencapai Rp56 triliun pada 2023-2024
6. Penerapan sanksi administrasi sesuai dengan Permenperin 29/2017
Baca Juga: 5 Fakta Pagar Laut Misterius Sepanjang 30 Meter di Tangerang, Ternyata Sudah Ada Sejak Agustus 2024
iPhone 16 bisa rilis di Indonesia dengan syarat harus memenuhi kepada 3 skema dalam Permenperin No. 29 Tahun 2017.
Dalam negosiasi, Apple mengajukan proposal 2023-2026 dan memilih skema 3 (skema inovasi), sama dengan skema dalam proposal yang diajukan periode sebelumnya pada 2020-2023.
Dalam counter proposal itu, Kemenperin mendorong agar Apple membentuk fasilitas R&D di Indonesia.
Menariknya, dalam perundingan itu Kemenperin tidak menetapkan batasan waktu, yang menjadi target adalah pemenuhan substansi yang dirundingkan.***

Share this article
Kemenperin menegaskan bahwa rencana pembukaan fasilitas produksi Apple di Batam untuk merakit AirTag tidak ada kaitan sertifikat TKDN