AYOJAKARTA.COM -- Apple telah mengumumkan rencana membangun pabrik AirTag di Batam, Indonesia, dengan investasi capai USD 1 miliar atau sekitar Rp16 triliun.
Sebagaimana diketahui, pihak Apple dan Menteri Perindustrian (Kemenperin) Indonesia sudah bertemu melakukan negosiasi pada 7 Januari 2025.
Jadi, apakah iPhone 16 dan produk apple terbaru lainnya sudah legal dan bisa dijual di Indonesia?
Baca Juga: Bukti Baru Permainan Apple dalam Drama Investasi Teknologi Indonesia yang Belum Terungkap ke Publik
Meskipun Apple telah berkomitmen akan membangun pabrik AirTag tersebut di Batam sebagai pembuka pintu masuk distribusi iPhone 16.
Kendati demikian, Apple masih belum bisa secara legal mendistribusikan iPhone 16 di Indonesia. Loh kenapa?
Penjelasan terkait TKDN Apple
Pembangunan pabrik AirTag Apple di Batam belum memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) karena beberapa alasan utama.
Penting untuk dicatat bahwa pabrik ini dengan produksi AirTag, tidak akan dihitung dalam perhitungan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk penjualan iPhone 16 dan produk terbaru apple lainnya di tanah air.
Baca Juga: iPhone 16 Pro Belum Hadir di Indonesia, Kini Apple Bakal Luncurkan iPhone 17, Benarkah?
Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, AirTag adalah aksesoris yang tidak termasuk dalam komponen esensial iPhone, sehingga tidak dapat berkontribusi terhadap TKDN iPhone.
“AirTag hanya aksesoris dari perangkat HKT yang bukan merupakan komponen esensial Apple, sehingga itu tidak bisa dihitung sebagai syarat TKDN iPhone,” jelas Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita yang dikutip dari Instagram @kemenperin_ri.
Dalam artian, rencana investasi Apple sebesar Rp16 Triliun dengan Pembangunan pabrik AirTag masih belum memenuhi syarat TKDN.
Distribusi produk iPhone 16 di tanah air masih belum legal karena syarat TKDN belum terpenuhi.
Dengan demikian, meskipun pembangunan pabrik AirTag menjadi langkah positif bagi ekonomi lokal dan penciptaan lapangan kerja, peluncuran iPhone 16 di Indonesia masih tergantung pada pemenuhan syarat TKDN yang berlaku.
Pihak Apple harus tetap menjalankan salah satu dari tiga skema investasi yang sesuai dengan Permenperin No.29/2017.***

Share this article
Apple telah mengumumkan rencana membangun pabrik AirTag di Batam, Indonesia, dengan investasi capai USD 1 miliar atau sekitar Rp 16 triliun.