AYOJAKARTA.COM – Bagi yang ingin mendaftar Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 2025, penting untuk memastikan bahwa peserta didik terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Namun, banyak yang masih bingung mengenai penjelasan status DTKS, yang merupakan syarat utama dalam proses pendaftaran.
Langkah pertama yang harus dilakukan oleh peserta didik atau calon penerima KJP Plus yaitu harus mengecek status kelayakan di DTKS, dengan Langkah-langkah sebagai berikut.
Baca Juga: Catat! Inilah Dokumen Penting yang Harus Dilengkapi untuk Daftar KJP Plus Tahap 1 2025
Cara Cek Status Pendaftaran DTKS
1. Akses situs dtks.jakarta.go.id atau juga bisa mengecek di siladu.jakarta.go.id.
2. Ketikkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang tua atau wali peserta didik pada kolom yang tersedia.
3. Tekan tombol "Cari" untuk memeriksa status pendaftaran.
4. Interpretasi hasil:
- Jika data muncul, berarti peserta didik terdaftar di DTKS.
- Jika muncul tulisan "Data tidak ditemukan", maka belum terdaftar di DTKS.
Status dalam DTKS adalah salah satu syarat utama untuk mendapatkan KJP Plus. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan verifikasi terhadap pendaftar beasiswa untuk memastikan kelayakan berdasarkan data DTKS dan registrasi sosial ekonomi (regsosek) yang ada.
Jika peserta didik tidak terdaftar di DTKS, peserta didik tidak dapat melanjutkan pendaftaran untuk KJP Plus.
Jika peserta didik tidak terdaftar di DTKS, peserta didik perlu melakukan pendaftaran sebagai peserta DTKS sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta.
Namun, saat ini pendaftaran DTKS mungkin belum dibuka, sehingga peserta didik perlu menanyakan atau menunggu informasi lebih lanjut dari pendamping sosial di kelurahan setempat.***
Share this article
Langkah pertama yang harus dilakukan oleh peserta didik atau calon penerima KJP Plus yaitu harus mengecek status kelayakan di DTKS.