AYOJAKARTA.COM -- Saat ini pencairan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) sudah memasuki tahap 1.
Pemerintah terus melakukan penyempurnaan dalam sistem penyaluran bantuan sosial (bansos).
Di tahap ini, terdapat beberapa perubahan penting yang perlu diketahui oleh para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baca Juga: Kabar Gembira untuk KPM! Bansos PKH dan BPNT Tahap I Cair Besok, Berikut Cakupan Wilayahnya
Salah satu perubahan yang cukup signifikan adalah pergantian sistem pendataan penerima bansos.
Jika sebelumnya menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), mulai tahap berikutnya pemerintah akan beralih ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pergantian ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi data penerima agar lebih tepat sasaran.
DTSEN akan menggabungkan informasi dari berbagai sumber, termasuk DTKS dan Pusat Pengelolaan Data Kesejahteraan Ekonomi (P3KE).
Seiring dengan pembaruan sistem pendataan, ada sejumlah kategori penerima yang tidak akan lagi mendapatkan bantuan PKH maupun BPNT.
Dikutip dari kanal YouTube DUNIA BANSOS, Minggu (9/2/2025) berikut beberapa kelompok yang akan dikeluarkan dari daftar penerima:
- KPM yang Dinyatakan Tidak Layak oleh Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk melakukan verifikasi ulang terhadap penerima bansos.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2025 Mulai Cair Februari, Ini Besaran yang Diterima KPM!
Jika seorang KPM dianggap sudah masuk kategori mampu atau tergolong kelas menengah, maka mereka akan dicoret dari daftar penerima.
Selain itu, mereka juga tidak akan lagi menerima bantuan lainnya seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS) maupun Bantuan Langsung Tunai (BLT).
- KPM yang Memiliki Usaha dan Memanfaatkan Dana KUR
Bagi penerima yang telah mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR), mereka dianggap memiliki usaha yang berkembang sehingga sudah tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bansos.
Hal ini sejalan dengan tujuan bansos yang diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Baca Juga: Info Penting! Cek 4 Fakta Pencairan Bansos Tahap I Tahun 2025 yang Wajib Diketahui KPM
- KPM dengan Penghasilan di Atas Upah Minimum
Bansos diperuntukkan bagi keluarga yang berada dalam kondisi ekonomi rentan.
Jadi, bagi yang memiliki penghasilan melebihi UMP ataupun UMR akan dikeluarkan dari daftar penerima.
Status Pencairan Dana
Menurut informasi, hingga saat ini belum ada saldo yang masuk ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di bank penyalur, seperti BSI, BRI, Mandiri, dan BNI.
Penundaan ini kemungkinan besar disebabkan oleh akhir pekan, dan pencairan diperkirakan baru akan dimulai pada Senin, 10 Februari 2025.
Sementara itu, pencairan BPNT direncanakan akan dilakukan sekaligus untuk tiga bulan, yaitu Januari, Februari, dan Maret, dengan total nominal Rp600.000 per KPM.
Pencairan BPNT masih berada dalam tahap Surat Perintah Membayar (SPM) dan belum mencapai status "SI".
Masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi pencairan bansos melalui kanal resmi pemerintah dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi.***

Share this article
Saat ini pencairan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) sudah memasuki tahap 1.