AYOJAKARTA.COM – Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah besar dalam pengelolaan data nasional dengan menetapkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada 5 Februari 2025.
Keputusan ini menandai perubahan besar dalam sistem data kependudukan dengan menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang selama ini digunakan sebagai acuan penyaluran bantuan sosial (bansos).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa DTSEN akan menjadi data induk nasional yang lebih komprehensif.
Gus Ipul juga menekankan pentingnya validasi data agar bantuan tersalurkan dengan tepat.
Untuk memastikan akurasi, Badan Pusat Statistik (BPS) ditunjuk sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas validasi data ini. Kesalahan dalam pendataan dapat berdampak langsung pada penerima manfaat, sehingga proses pemutakhiran harus dilakukan secara ketat.
Baca Juga: DTSEN Gantikan DTKS! Ini 3 Komponen PKH-BPNT 2025 Tahap 2 yang Berhak Dapat Bantuan
Selain perubahan sistem data, Kementerian Sosial juga menekankan pergeseran paradigma dalam kebijakan sosial.
Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono juga menegaskan bahwa penerima bantuan sosial tidak boleh merasa nyaman terus-menerus bergantung pada bansos.
Pendekatan empowerment heavy ini bertujuan tidak hanya untuk melindungi kelompok rentan tetapi juga membuka peluang bagi mereka untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi.
Mulai triwulan kedua tahun 2025 (April–Juni), seluruh penerima bansos seperti PKH, BPNT, dan bantuan sosial lainnya akan mengacu pada DTSEN, bukan lagi DTKS.
Untuk memastikan data tetap akurat, Kementerian Sosial mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dalam pemutakhiran data. Perubahan data seperti penambahan, penghapusan, atau perbaikan dapat dilakukan melalui:
- Pemerintah desa atau kelurahan setempat.
- Platform digital, seperti aplikasi Cek Bansos.
Baca Juga: Berubah Drastis! PKH Tahap 2 2025 hanya Fokus pada 3 Kriteria Keluarga Penerima Manfaat Ini Saja
Pendamping sosial yang menemukan ketidaksesuaian data wajib segera melaporkannya agar bantuan tetap tepat sasaran.
Dengan sistem baru ini, penerima bantuan sosial akan mengalami perubahan signifikan. Beberapa penerima lama yang tidak memenuhi kriteria mungkin tidak lagi menerima bansos, sementara keluarga penerima manfaat (KPM) baru akan ditetapkan sesuai dengan data DTSEN.***

Share this article
DTSEN gantikan DTKS! Bansos 2025 lebih akurat & berfokus pada pemberdayaan. Cek data agar tetap terdaftar sebagai penerima bantuan.