AYOJAKARTA.COM - Sejak DTSEN diterapkan pada penyaluran tahap kedua atau periode salur April-Juni, tidak sedikit status KPM bansos PKH atau BPNT yang mengalami pergantian.
Implikasi penggunaan DTSEN sebagai acuan tunggal dalam penetapan status bagi calon KPM bansos PKH atau BPNT, turut dirasakan oleh Kemensos.
Sebab dengan adanya perubahan acuan dari DTKS ke DTSEN, membuat status kelayakan para calon KPM bansos PKH atau BPNT tahap ketiga juga perlu dipertimbangkan ulang.
Baca Juga: Jadi Sorotan, Perlombaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus Banya Diminati Wisatawan Mancanegara
Karena itu, untuk memadankan keseluruhan data penerima bansos, sejumlah langkah perlu dilakukan oleh Kementerian Sosial.
Pernyataan terkait adanya dampak penggunaan DTSEN dari sebelumnya DTKS tersebut, merupakan pandangan Menteri Sosial Saifullah Yusuf.
Disampaikan dalam sebuah wawancara, Mensos menyebut penggunaan DTKS yang telah berlaku sejak pemerintahan Presiden Jokowi perlu dilakukan pemutakhiran.
Dengan melibatkan BPS dan BKKBN, Pemerintah kemudian menjadikan DTSEN sebagai satu-satunya acuan tunggal dalam berbagai penyaluran bantuan sosial.
Dampak dari peralihan tersebut, menurut Mensos adalah adanya temuan data para KPM bansos yang termasuk dalam kategori sudah sangat mampu.
Baca Juga: Ramai Polemik Raperda KTR, Wilayah di Jakarta Timur Ini Terkenal Kawasan Tanpa Rokok Loh!
Sebelumnya, Kemensos melalui PPATK telah menemukan sekitar 27.000 pegawai BUMN, 7.000 dokter serta sekitar 6.000 eksekutif terdata sebagai penerima bansos.
Karena tidak sesuai dengan peruntukkan, Kemensos kemudian melakukan pendataan ulang calon KPM bansos melalui aktivitas uji petik atau ground checking.
Melalui program tersebut, Kemensos berharap para keluarga pra sejahtera yang memang benar-benar membutuhkan dapat kembali menerima bantuan.
Upaya tersebut, menurut mensos perlu dilakukan sehingga jumlah kuota penerima bansos reguler seperti PKH atau BPNT berdaya secara optimal.
Mengacu pada pernyataan mensos tersebut, para KPM bansos yang statusnya sempat terhapus karena tergolong dalam Desil Tinggi kembali berkesempatan mendapat bantuan.
Baca Juga: Gratis Tinggal Klik! 15 Link Twibbon HUT RI ke-80, Meriahkan Hari Kemerdekaan dengan Desain Terbaik
Untuk bisa ditetapkan kembali sebagai calon KPM bansos reguler seperti PKH atau BPNT di tahap ketiga atau periode salur Juli-September, pengajuan ulang perlu dilakukan.
Adapun mekanisme yang disediakan oleh Pemerintah untuk proses pengajuan ulang adalah dengan mendatangi Operator SIKS-NG di masing-masing wilayah.
Selain dengan meminta bantuan Operator SIKS-NG, proses pengajuan ulang juga dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos yang disediakan oleh Kemensos.
Dengan memilih salah satu dari kedua opsi tersebut, pemeringkatan Desil yang dimiliki oleh setiap calon KPM dapat dipertimbangkan ulang.
KPM yang melakukan pengajuan ulang serta terdata sebagai kategori desil rendah atau kelompok prioritas, berkesempatan mendapat bansos di tahap ketiga mendatang. ***
Share this article
Implikasi penggunaan DTSEN sebagai acuan tunggal dalam penetapan status bagi calon KPM bansos PKH atau BPNT, turut dirasakan oleh Kemensos.