AYOJAKARTA.COM -- Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) hampir rampung dan menjadi acuan utama pemerintah dalam penyaluran PKH dan BPNT sebagai pencairan bansos tahap 2 di tahun 2025.
Penyaluran bansos ini difokuskan untuk penerima yang masuk dalam desil 1 hingga 4, yaitu kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah hingga menengah bawah.
Kelompok desil ini menjadi dasar prioritas penyaluran bantuan sosial seperti PKH dan BPNT, di mana penerima utama adalah yang berada di desil 1 dan 2, kemudian diperluas ke desil 3 dan 4 jika kuota masih tersedia.
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima bansos, pemerintah menyediakan cara mudah untuk cek status melalui situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
Adapun syarat utama penerima bansos PKH dan BPNT tahap 2 adalah:
- Terdaftar dalam data DTSEN terbaru (bukan DTKS lama)
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Berada dalam kelompok miskin atau rentan
- Memiliki rekening aktif (khusus untuk PKH)
Baca Juga: Usut Penyebab Ledakan Pemusnahan Amunisi di Garut, Aktivis HAM Pertanyakan Keterlibatan Warga Sipil
Bansos PKH tahap 2 diberikan untuk ibu hamil, balita, pelajar, lansia, dan penyandang disabilitas.
Sementara BPNT tahap 2 berupa bantuan pangan non-tunai senilai Rp200.000 per bulan yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok di e-warung.
Penyaluran bansos tahap 2 berlangsung sejak April hingga Juni 2025, dengan pencairan aktif pada akhir bulan Mei.
Baca Juga: Link dan Cara Daftar Nomor Antrian OTS KJP Plus, Tebus Sembako dengan Harga Murah
Pemerintah terus memperbarui data penerima agar bantuan tepat sasaran dan tidak ada warga miskin yang tertinggal.
Jadi, segera cek apakah Anda termasuk penerima bansos tahap 2 melalui DTSEN agar tidak ketinggalan manfaat bantuan sosial dari pemerintah.***

Share this article
DTSEN hampir rampung dan menjadi acuan utama pemerintah dalam penyaluran PKH dan BPNT sebagai pencairan bansos tahap 2 di tahun 2025.