AYOJAKARTA.COM -- Berdasarkan pemantauan pada tanggal 15 Mei 2025, status pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk tahap kedua dengan alokasi April, Mei, dan Juni masih belum mengalami perubahan di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) maupun aplikasi Cek Bansos.
Meskipun sudah memasuki pertengahan bulan Mei, belum terlihat adanya perubahan periode dari tahap pertama (Januari, Februari, Maret) ke tahap kedua, sehingga dipastikan belum ada pencairan bantuan untuk periode tersebut.
Para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak perlu khawatir atau terburu-buru melakukan pengecekan saldo Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Menurut informasi dari Kementerian Sosial, penyaluran bantuan tahap kedua akan dilaksanakan secara serentak pada bulan Mei 2025 setelah proses Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) rampung.
Perlu diketahui bahwa beberapa laporan mengenai saldo yang masuk pada KKS dalam beberapa hari terakhir kemungkinan bukan merupakan bantuan PKH atau BPNT tahap kedua, melainkan mungkin hasil transfer uang pribadi atau bantuan lain yang ditarik melalui KKS Bank Himbara.
Kementerian Sosial telah memberikan informasi penting mengenai hal-hal yang wajib dilakukan oleh penerima PKH untuk tetap mendapatkan bantuan sosial.
Kewajiban tersebut meliputi: memenuhi persyaratan program seperti melakukan pemeriksaan kehamilan, membawa anak ke posyandu, memastikan anak bersekolah dengan kehadiran minimal 85%, dan merawat anggota keluarga lansia atau penyandang disabilitas dengan baik.
Baca Juga: Guru Madrasah Kini Daftar PPG Daljab Lewat EMIS GTK, Ada Tiga Hari Kesempatan!
Selain itu, menggunakan bantuan secara bijak untuk keperluan pendidikan, kesehatan, pangan bergizi, atau tambahan modal usaha, mengikuti pertemuan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga, menjaga keamanan KKS dan merahasiakan PIN, serta melaporkan setiap perubahan data keluarga kepada pendamping sosial.
Dengan memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut, KPM dapat memastikan kelanjutan bantuan yang diterima dan mendukung tujuan program untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Selain kewajiban yang harus dipenuhi, terdapat larangan-larangan yang perlu diperhatikan oleh KPM PKH.
Beberapa tindakan yang tidak boleh dilakukan antara lain:
- mengabaikan kewajiban sebagai penerima PKH yang dapat menyebabkan bantuan dihentikan;
- menggunakan dana bantuan untuk keperluan konsumtif seperti membeli rokok, pulsa, kosmetik mahal, berjudi, atau membayar hutang;
- memanipulasi data atau memberikan informasi palsu mengenai kondisi ekonomi keluarga;
- menjual atau menggadaikan KKS kepada orang lain; serta
- melakukan kekerasan dalam rumah tangga karena PKH mendukung terciptanya keluarga yang harmonis.
Kementerian Sosial juga menekankan pentingnya bagi KPM untuk tidak hanya mengandalkan bantuan sosial, tetapi juga aktif mencari informasi dan peluang usaha lain yang dapat meningkatkan kualitas hidup dan kemandirian ekonomi keluarga, sehingga pada akhirnya tidak lagi bergantung pada bantuan sosial dari pemerintah.***
Share this article
Menurut informasi dari Kementerian Sosial, penyaluran bantuan tahap kedua akan dilaksanakan secara serentak pada bulan Mei 2025.