AYOJAKARTA.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan baru yang mengatur standar biaya perjalanan dinas bagi aparatur negara, termasuk menteri dan wakil menteri, untuk tahun anggaran 2026.
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Adapun ketentuan tersebut telah ditandatangani Sri Mulyani pada 14 Mei dan mulai berlaku sejak 20 Mei 2025.
Baca Juga: Janji Tinggal Janji? Diskon Listrik 50 Persen Gagal Terealisasi, Sri Mulyani Beberkan Alasannya
Dalam autran terbaru ini, biaya perjalanan dinas menteri di dalam negeri ditetapkan dalam rentang Rp360 ribu hingga Rp580 ribu per hari.
Sementara itu, biaya perjalanan dinas untuk wakil menteri mendapat alokasi Rp250 ribu per hari. Biaya Dinas Luar Negeri Naik, Tiket Pesawat Capai Ratusan Juta Rupiah
Untuk kegiatan luar negeri, uang harian menteri dan wakil menteri ditentukan antara 347 US Dollar hingga 792 US Dollar per hari.
Angka tersebut naik jika dibandingkan ketentuan tahun sebelumnya yang berkisar 296 US Dollar hingga 792 US Dollar. Adapun biaya tiket pesawat pulang-pergi (PP) luar negeri untuk menteri dan wakil menteri tercatat fantastis:
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Cara Cek Nomor Sidanira untuk Pra-Pendaftaran SPMB Jakarta 2025
- Ekonomi: 12.127 US Dollar
- Bisnis: 16.269 US Dollar
- Eksekutif: 23.128 US Dollar per orang
Sedangkan untuk penerbangan domestik, tiket pulang pergi (PP) kelas bisnis ditetapkan sebesar Rp18,6 juta, dan kelas ekonomi mencapai Rp9,8 juta per orang.
Hotel dan Transportasi Dinas Ikut Diatur
Dalam PMK terbaru ini juga diatur biaya penginapan dalam negeri bagi pejabat tinggi negara, termasuk menteri, wakil menteri, dan eselon I, dengan kisaran Rp2,1 juta hingga Rp9,3 juta per malam.
Baca Juga: Antigagal! Cara Pengajuan Akun SPMB Jakarta 2025 Jenjang SMP Mulai 2 Juni, Langsung Lolos Verifikasi
Angka ini sedikit menurun dibandingkan aturan sebelumnya yang menetapkan batas atas hingga Rp9,7 juta per malam.
Untuk transportasi menuju terminal, stasiun, bandara, atau pelabuhan, pemerintah menganggarkan Rp94 ribu hingga Rp462 ribu per satu kali perjalanan, turun dari batas sebelumnya yaitu Rp104 ribu sampai Rp574 ribu.
Fokus Efisiensi dan Pemanfaatan Teknologi
Dalam keterangannya, Sri Mulyani menekankan bahwa pelaksanaan perjalanan dinas harus dilakukan secara selektif dan hanya untuk kegiatan yang benar-benar penting.
Pemerintah juga mendorong pemanfaatan teknologi digital, seperti rapat dan koordinasi secara online, untuk menekan pengeluaran negara.***

Share this article
Biaya dinas menteri 2026 diatur ulang: hingga Rp580 ribu/hari dalam negeri, hingga \$792 luar negeri. Tiket pesawat capai Rp370 juta.