AYOJAKARTA.COM - Pemerintah telah resmi mengumumkan pemberian bantuan bonus dobel untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) murni dan KPM BPNT plus Program Keluarga Harapan (PKH).
Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers pemerintah pada tanggal 2 Juni 2025, sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi senilai 24,4 triliun rupiah.
Kebijakan ini diluncurkan dengan semboyan "Lebih Kuat, Lebih Tepat" untuk menjaga laju pertumbuhan dan memperkuat stabilitas perekonomian nasional.
Baca Juga: Wajib Tahu! 15 SMA Negeri Terfavorit di Jakarta untuk PPDB 2025: SMAN 8 Jakarta Juara, Nilai UTBK Tertinggi 635!
Bantuan tambahan ini berbeda dari bantuan reguler yang biasanya disalurkan setiap triwulan (April, Mei, Juni), karena merupakan program khusus untuk mendukung perekonomian masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang memerlukan penguatan.
Rincian bantuan bonus yang akan diterima KPM BPNT sangat menggembirakan.
Dari total alokasi anggaran sebesar 5,93 triliun rupiah, sebanyak 18,3 juta penerima manfaat program BPNT akan mendapatkan tambahan uang tunai sebesar Rp200.000 per bulan untuk dua bulan (Juni dan Juli 2025), sehingga total tambahan uang yang diterima adalah Rp400.000.
Selain bantuan tunai, KPM juga akan mendapatkan bantuan beras sebanyak 10 kg per bulan untuk Juni dan Juli, totalnya 20 kg selama dua bulan.
Penyaluran bantuan ini direncanakan dimulai pada bulan Juni 2025, dengan mekanisme yang menyesuaikan sistem penyaluran bantuan reguler masing-masing KPM.
Baca Juga: Diskon Listrik 50 Persen diganti Jadi Bantuan Subsidi Upah, Bagaimana Cara Dapatkan Insentif Ini?
Bagi KPM yang biasanya menerima bantuan melalui kartu Keluarga Sejahtera (KKS), bantuan bonus ini juga akan disalurkan melalui kartu yang sama.
Sementara KPM yang menerima bantuan melalui PT Pos Indonesia akan tetap menggunakan mekanisme yang sama.
Menariknya, bersamaan dengan pengumuman bantuan bonus ini, terdapat pembaruan data penerima bantuan sosial berdasarkan hasil pemutakhiran Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Hasil pengecekan lapangan menemukan sebanyak 1,9 juta keluarga yang tidak lagi layak menerima bantuan sosial (inclusion error), yang terdiri dari 616.000 penerima PKH dan 1,2 juta penerima program BPNT.
Mereka akan digantikan oleh keluarga yang sebenarnya berhak mendapat bantuan tetapi belum pernah menerima (exclusion error).
Hingga tanggal 3 Juni 2025, bantuan reguler PKH dan BPNT tahap kedua masih dalam proses finalisasi, dengan status SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) di sistem SIKS-NG yang belum menunjukkan keterangan "SI" (Sudah Cair).
Para ahli menduga bahwa penundaan pencairan bantuan reguler ini kemungkinan terkait dengan persiapan penyaluran bantuan bonus, agar kedua program dapat disalurkan bersamaan atau dengan jeda waktu yang tidak terlalu lama.
Baca Juga: Keinginan Herman Deru Terwujud, Bandara SMB II Palembang Kembali Buka Rute Internasional! Rute Kuala Lumpur Jadi yang Pertama
KPM disarankan untuk menunggu instruksi resmi dari pendamping sosial atau konfirmasi status SP2D sebelum melakukan pengecekan kartu KKS secara berkala.***

Share this article
Bantuan tambahan ini berbeda dari bantuan reguler yang biasanya disalurkan setiap triwulan (April, Mei, Juni)