AYOJAKARTA.COM – Pemerintah secara resmi mengganti program diskon listrik 50 persen menjadi Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bentuk paket stimulus ekonomi bagi pekerja berpenghasilan rendah.
Insentif BSU ini akan disalurkan menyasar 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau Upah Minimum Kota (UMK).
Penerima bantuan ini akan mendapatkan insentif tambahan (subsidi upah) sebesar Rp 150.000 per bulan selama dua bulan atau total Rp 300.000 untuk periode Juni-Juli 2025.
Sementara itu, penyaluran akan dilakukan 5 Juni 2025 melalui transfer langsung ke rekening bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh).
Lalu, bagaimana cara mendapatkan bantuan BSU periode Juni-Juli? Simak kriteria yang akan mendapatkan insentif BSU sebagaimana dinyatakan oleh Sri Mulyani, Kementerian Keuangan, yang dikutip dari Kompas TV.
Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025
- Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
- Status pekerja terdaftar sebagai peserta pada BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025.
- Penghasilan per bulannya harus di bawah atau maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai Upah
- Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di setiap wilayah tempat bekerja.
- Bukan bagian dari anggota TNI, Polri, atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Tidak menerima bansos, Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, maupun Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
- Prioritas pekerja di sektor atau wilayah pemerintah, termasuk guru honorer.
- Untuk memastikan Anda terdaftar atau tidak, bisa mengecek status melalui situs resmi BSU Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id dengan memasukkan NIK dan data pribadi.
Jika terdaftar dan layar mendapatkan stimulus ini, penerima bantuan akan langsung dikirim ke rekening yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. ***
Share this article
Lalu, bagaimana cara mendapatkan bantuan BSU periode Juni-Juli? Simak kriteria yang akan mendapatkan insentif BSU, begini Kata Sri Mulyani