AYOJAKARTA.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) kembali memperbarui skema bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025.
Salah satu kebijakan terbaru yang diterapkan adalah penambahan komponen penerima bantuan bagi korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.
Dengan tambahan ini, total nilai bansos yang bisa diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tertentu bisa mencapai Rp10.800.000 per tahun.
Baca Juga: Catat! Ini 3 Kategori KPM Penerima Bansos Tambahan Beras 20 kg dan Uang Tunai Rp400 Ribu
Penambahan komponen ini merupakan komitmen pemerintah dalam memperluas cakupan penerima bantuan yang benar-benar membutuhkan.
Jenis pelanggaran yang dimaksud antara lain pembunuhan sewenang-wenang, penghilangan paksa, perbudakan, penyiksaan, dan perlakuan tidak manusiawi lainnya.
Daftar Komponen Penerima Bansos PKH 2025
Berikut rincian indeks bantuan sosial PKH berdasarkan komponennya:
- Ibu hamil: Rp3.000.000 per tahun
- Anak usia dini: Rp3.000.000 per tahun
- Anak SD/MI: Rp900.000 per tahun
- Anak SMP/MTs: Rp1.500.000 per tahun
- Anak SMA/MA: Rp2.000.000 per tahun
- Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp2.400.000 per tahun
- Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp10.800.000 per tahun
Dengan komponen tambahan ini, korban pelanggaran HAM kini memiliki akses langsung terhadap bansos PKH dalam upaya pemulihan kehidupan mereka.
1,8 Juta KPM Dinonaktifkan
Selain penambahan komponen baru, Kemensos juga telah menonaktifkan sekitar 1,8 juta KPM dari daftar penerima bantuan.
Baca Juga: Kabar Penting! Ada Enam Fakta Terkini Penyaluran Bansos untuk KPM untuk Periode Juni 2025
Penonaktifan ini berdasarkan hasil ground check dan pemadanan data yang menunjukkan bahwa KPM bersangkutan sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bansos.
Selain karena ketidaksesuaian data, penghentian bansos juga dapat terjadi karena graduasi alamiah, seperti anak penerima manfaat yang telah lulus dari sekolah menengah atau tidak lagi memenuhi syarat usia dalam komponen pendidikan.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial terus berupaya menyalurkan bantuan sosial secara adil dan tepat sasaran.
Masyarakat diimbau untuk bersabar menunggu pencairan, serta memastikan bahwa data mereka valid dan diperbarui.
Bagi KPM yang merasa masih layak namun tidak lagi menerima bantuan, disarankan untuk berkoordinasi dengan perangkat desa atau pendamping sosial guna memastikan status kepesertaan mereka di program bansos.***
Baca Juga: Biaya SPMB Bersama Sepenuhnya Ditanggung Pemprov DKI Jakarta, Apa Saja Syaratnya?

Share this article
PKH 2025 tambah komponen korban HAM berat, bantu hingga Rp10,8 juta/tahun. 1,8 juta KPM nonaktif karena tak lagi memenuhi syarat.