AYOJAKARTA.COM - Kementerian Sosial Republik Indonesia telah secara resmi mengimplementasikan perubahan signifikan dalam sistem pendataan bantuan sosial.
Dengan menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN) untuk pencairan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2 tahun 2025.
Pergantian ini dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2025 tentang DTSN, yang secara resmi melarang penggunaan DTKS dalam pencairan bantuan sosial.
Baca Juga: Punya Banyak Kelebihan! Tecno Pova 7 Pro Plus 5G Resmi Mendarat di Indonesia, Kamera Utama 50 MP
Menurut Kementerian Sosial, DTSN dinilai lebih sempurna dibandingkan DTKS karena memiliki sistem data kependudukan yang lebih akurat, sehingga diharapkan dapat meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial.
Konsekuensi dari penggunaan sumber data baru ini tentunya akan berdampak signifikan terhadap daftar penerima bantuan sosial pada pencairan PKH tahap 2.
Dimana Kementerian Sosial akan kembali melaksanakan proses verifikasi dan validasi terhadap para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk memastikan bantuan sosial benar-benar tepat sasaran sesuai dengan tujuan dan peruntukan bantuan PKH di tahun 2025.
Perlu dipahami bahwa bantuan sosial PKH tidak bersifat permanen dan tidak diterima seumur hidup oleh penerima manfaat.
Program ini dirancang khusus untuk membantu keluarga miskin dan rentan yang memenuhi persyaratan spesifik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada pencairan PKH tahap 2 tahun 2025, bantuan akan diberikan berdasarkan tiga komponen utama yang dimiliki oleh masing-masing KPM:
Baca Juga: Sudah Kantongi TKDN, 20 Produk Apple Siap Dipasarkan di Indonesia, Termasuk iPhone 16 Series
1. Komponen pertama adalah kategori kesehatan yang terbagi menjadi dua sub-kategori, yaitu ibu hamil atau nifas dan anak usia dini.
Untuk ibu hamil, bantuan hanya diberikan untuk kehamilan pertama dan kedua saja, sedangkan untuk anak usia dini, bantuan diperuntukkan bagi anak berusia 0 hingga 6 tahun dan hanya berlaku untuk anak pertama dan kedua.
2. Komponen kedua adalah kategori pendidikan yang diperuntukkan bagi anak-anak yang sedang menempuh pendidikan pada jenjang SD, SMP, dan SMA atau sederajat.
3. Komponen ketiga adalah kategori kesejahteraan sosial yang meliputi disabilitas berat dan lansia berusia 60 tahun ke atas dengan besaran bantuan mencapai 2,4 juta rupiah per tahun untuk masing-masing penerima yang memenuhi kriteria.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang tersedia, pencairan bantuan PKH maupun BPNT tahap 2 tahun 2025 diperkirakan akan dilaksanakan antara bulan Mei dan Juni 2025.
Meskipun demikian, tanggal pasti pencairan belum diumumkan secara resmi oleh pihak Kementerian Sosial.
Baca Juga: Batal Ya! Pramono Alihkan Program Sarapan Gratis ke Renovasi Kantin Sekolah dan KJP
Langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan efektivitas penyaluran bantuan sosial dan memastikan ketepatan sasaran sesuai dengan tujuan dan peruntukan program bantuan sosial.
Khususnya PKH yang merupakan salah satu program andalan pemerintah dalam upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dengan sistem data yang lebih akurat dan proses verifikasi yang lebih ketat, diharapkan bantuan sosial dapat benar-benar diterima oleh mereka yang membutuhkan dan memenuhi kriteria.
Sehingga tujuan utama program bantuan sosial untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat miskin dan rentan dapat tercapai dengan lebih optimal.***
Share this article
Pada pencairan PKH tahap 2 tahun 2025, bantuan akan diberikan berdasarkan tiga komponen utama yang dimiliki oleh masing-masing KPM