AYOJAKARTA.COM - Simak cara daftar ulang Program Indonesia Pintar (PIP) Juli 2025.
PIP adalah salah satu bantuan pendidikan dari pemerintah untuk mendukung keberlangsungan pendidikan bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu.
Bantuan PIP diberikan dalam bentuk uang tunai untuk memenuhi kebutuhan sekolah, seperti buku sekolah, seragam, sepatu, dan sebagainya.
Daftar ulang perlu dilakukan terutama saat siswa naik ke jenjang pendidikan agar bantuannya tidak dihentikan.
Jika tidak mendaftar ulang atau mengajukan ulang, bantuan PIP berpotensi tidak cair lagi pada tahun ajaran baru.
Adapun langkah-langkah pendaftaran ulang PIP adalah sebagai berikut.
Daftar ulang PIP dilakukan di sekolah. Orang tua dan siswa datang ke sekolah untuk mengisi formulir yang disediakan pihak sekolah.
Saat daftar ulang, sertakan juga buku tabungan PIP atau Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Isi formulir pendaftaran dengan lengkap, termasuk nomor PIP, nomor kartu, dan nomor rekening.
Beritahu petugas Dapodik di sekolah bahwa sebelumnya siswa yang terkait telah menerima PIP dan minta untuk diajukan kembali.
Baca Juga: Jangan Nekat! Panduan Lengkap Berkendara Saat Hujan Lebat dan Banjir untuk Warga Jakarta
Jika orang tua adalah peserta PKH dan BPNT aktif, sertakan juga nomor peserta atau KKS sebagai data pendukung dan memprioritaskan pendaftaran PIP siswa.
Selain tidak melakukan pendaftaran ulang, berikut adalah penyebab PIP tidak cair.
- Data siswa di Dapodik tidak terdaftar lagi. Penyebabnya bisa karena putus sekolah atau pindah ke sekolah yang tidak menggunakan Dapodik.
- Tidak melakukan aktivasi nomor rekening PIP.
- Siswa meninggal dunia atau sudah lulus SMA.
- Data siswa masih berada pada SK nominasi atau sedang dalam proses.
Demikian adalah cara pendaftaran ulang PIP Juli 2025.***
Share this article
Daftar ulang perlu dilakukan terutama saat siswa naik ke jenjang pendidikan agar bantuannya tidak dihentikan.