AYOJAKARTA.COM – Usai jadwal pencairan bansos tahap kedua atau periode salur April-Juni berakhir, tidak sedikit para KPM bansos PKH dan BPNT yang merasa tersisihkan.
Selain karena status sebagai KPM bansos PKH dan BPNT yang terhapus, penggunaan Desil serta DTSEN sebagai acuan penetapan kategori juga dianggap kurang sesuai.
Akibat adanya peralihan mekanisme penetapan dari DTKS ke DTSEN, tidak sedikit KPM bansos PKH dan BPNT yang mengharapkan perbaikan di tahap ketiga.
Penilaian tersebut bagi para mantan KPM bansos PKH dan BPNT sangat diperlukan, agar pada pencairan bansos periode Juli-September kembali ada perubahan status.
Terlebih karena kondisi ekonomi para KPM terbilang belum pantas dimasukkan dalam kategori sudah mampu atau antara Desil VI hingga X.
Sehubungan dengan adanya perbedaan sudut pandang mengenai indikator kemampuan ekonomi antara pemerintah dengan KPM, Kemensos telah menyediakan kanal khusus.
Melalui Aplikasi Cek Bansos, setiap KPM bansos PKH atau BPNT yang sempat terhapus dari daftar penerima di tahap kedua dapat melakukan usulan.
Adapun langkah pertama yang perlu dilakukan oleh calon KPM bansos adalah dengan terlebih dahulu mengunduh Aplikasi Cek Bansos melalui Playstore.
Setelah berhasil melakukan pembuatan dan verifikasi akun, KPM dapat menemukan Menu Desil untuk kemudian diakses.
Pada menu Desil, tampilan aplikasi Cek Bansos akan secara otomatis memperlihatkan status penetapan dari masing-masing calon KPM.
KPM yang masih berada pada tingkat perekonomian Desil rendah namun dianggap tidak layak menerima bansos, dapat melakukan pengusulan ulang.
Untuk mengajukan penyesuaian Desil, pengguna Aplikasi Cek Bansos hanya perlu mengganti keterangan pada menu sesuai dengan kondisi perekonomian masing-masing.
Hasil pengubahan keterangan Desil yang diajukan calon KPM dan sudah terkonfirmasi, selanjutnya akan tersimpan pada pangkalan data Kementerian Sosial.
Tahapan selanjutnya, kementerian Sosial melalui dinas terkait akan melakukan verifikasi dengan melakukan kunjungan atau survei ke kediaman KPM.
Melalui hasil pemeriksaan langsung atau survei tersebut, status calon KPM yang namanya sempat terhapus dari daftar penerima manfaat akan kembali dipertimbangkan.
KPM yang telah menerima kunjungan survei dari Dinas Sosial di wilayah masing-masing dan ditetapkan layak akan menerima bansos di tahap selanjutnya.
Selain berguna untuk melakukan pengusulan ulang, penggunaan aplikasi Cek Bansos juga dapat bermanfaat sebagai rekomendasi penghapusan terhadap KPM lain.
Melalui aplikasi Cek Bansos, keluarga dengan kategori Desil tinggi atau tingkat ekonomi mapan dapat diusulkan untuk dihapus dari daftar KPM atau Menu Sanggah. ***

Share this article
Melalui Aplikasi Cek Bansos, setiap KPM bansos PKH atau BPNT yang sempat terhapus dari daftar penerima di tahap kedua dapat melakukan usulan