AYOJAKARTA.COM - Penyaluran program bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT Tahap 3 periode Juli-September 2025 sedang dalam proses.
Bansos PKH sendiri bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin melalui akses pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan sosial.
Penerima PKH wajib memenuhi ketentuan, seperti memiliki kategori keluarga spesifik, mulai dari ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lansia, disabilitas berat, atau korban pelanggaran HAM berat.
Baca Juga: Ternyata Oke Punya! Ini Spesifikasi Infinix Note 50s 5G: Disebut Raja All-Rounder
Sementara itu, BPNT bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pangan pokok keluarga miskin.
Penerima bantuan ini harus termasuk ke dalam kelompok miskin atau rentan miskin berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
DTSEN merupakan basis data yang digunakan saat ini untuk menggantikan DTKS.
DTSEN dianggap lebih akurat dalam menentukan penerima bansos sehingga penyaluran bansos tepat sasaran.
Berikut ini adalah ciri-ciri penerima PKH dan BPNT Tahap 3.
Baca Juga: Tecno Pova 7 5G vs Infinix Note 50s 5G, Duel HP Gahar, Mana Pilihan Terbaikmu?
- Terdaftar dalam (DTSEN) yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang valid.
- Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan Polri.
- Untuk bansos PKH, harus memiliki anggota keluarga dengan kategori tertentu seperti yang disebutkan di atas.
- Untuk BPNT, harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Masyarakat dapat menerima bantuan PKH dan BPNT bersamaan jika memenuhi kriteria kedua bansos.
Itulah ciri-ciri penerima bansos PKH dan BPNT Tahap 3.***
Share this article
Penyaluran program bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT Tahap 3 periode Juli-September 2025 sedang dalam proses.