AYOJAKARTA.COM - Kementerian Sosial telah memulai proses pra penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap ketiga pada bulan Juli 2025.
Penyaluran tahap ketiga ini mencakup alokasi untuk bulan Juli, Agustus, dan September 2025.
Yang menarik perhatian adalah adanya potensi pencairan bantuan dobel bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kategori khusus, khususnya mereka yang belum menerima bantuan tahap kedua.
Baca Juga: Era HP Pintar Sudah Tiba! Vivi Jadi Top 3, 7 Rekomendasi HP AI Terdepan untuk Produktivitas Maksimal
KPM BPNT berpotensi mendapatkan bantuan hingga Rp 1,6 juta sekaligus, yang terdiri dari BPNT tahap 2 sebesar Rp 600.000, bantuan penebalan sembako Rp 400.000, dan BPNT tahap 3 sebesar Rp 600.000.
Proses ini melibatkan verifikasi dan validasi data yang ketat, terutama bagi KPM hasil validasi baru yang masih dalam tahap pembukaan rekening kolektif atau pengalihan dari PT Pos ke kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Berdasarkan pola penyaluran sebelumnya, proses tahap ketiga dibagi menjadi tiga fase utama.
Tahap pra penyaluran dimulai pada bulan Juli dengan melakukan verifikasi, validasi, dan penetapan KPM serta lembaga penyalur.
Jadwal penyaluran utama diperkirakan jatuh pada pertengahan periode salur yaitu bulan Agustus, yang meliputi kegiatan penyaluran bansos secara serentak serta monitoring dan pembukaan layanan pengaduan online dan offline.
Baca Juga: Ayo Cek Sekarang! BPNT Susulan KKS 2020 Sudah Mulai Cair, Jangan Sampai Terlewat!
Tahap pasca penyaluran akan mencakup kegiatan evaluasi data, sinkronisasi, dan rekonsiliasi.
Namun perlu dicatat bahwa tidak semua KPM akan menerima bansos di tahap ketiga - hanya mereka yang memenuhi kriteria berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan telah diverifikasi yang akan menerima bantuan.
KPM dapat mengecek status penerima melalui aplikasi cek bansos atau situs resmi Kemensos.
Pemerintah menerapkan sistem desil yang memprioritaskan KPM dari desil 1 hingga desil 5 untuk penerima bantuan sosial.
Selain itu, pengawasan terhadap penggunaan rekening bansos semakin diperketat, di mana KPM yang terbukti menggunakan rekening untuk transaksi game online terlarang atau aktivitas serupa akan otomatis terblokir dan tidak akan menerima bantuan di masa mendatang.
Ke depannya, bantuan sosial akan diprioritaskan hanya bagi kelompok tertentu seperti lansia, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), penyandang disabilitas, dan KPM yang berada di desil 1 hingga 5.
Baca Juga: Green Flag Banget! Ji Chang Wook Buat Para Penggemar Klepek-klepek Lewat Aksinya yang Begitu Perhatian Pada Anak
Proses pembaruan data di DTKS akan terus berjalan secara berkelanjutan, dan KPM yang tidak lagi memenuhi kriteria akan dinonaktifkan bansosnya secara bertahap.
Bagi KPM yang dinilai masih layak dan produktif namun tidak memenuhi kriteria bantuan sosial, mereka akan dialihkan ke program pemberdayaan KPM untuk meningkatkan kemandirian ekonomi mereka.***
Share this article
Penyaluran PKH dan BPNT tahap ketiga ini mencakup alokasi untuk bulan Juli, Agustus, dan September 2025.