AYOJAKARTA.COM – Kartu Jakarta Pintar Plus atau KJP Plus, merupakan salah satu jenis Bansos yang disediakan secara khusus oleh Pemprov Jakarta bagi warganya.
Menyasar kepada peserta didik dari jenjang SD hingga SMA atau sederajat, Pemprov Jakarta kembali membuka pendaftaran Bansos KJP Plus tahap Kedua.
Melalui pendaftaran Bansos KJP Plus, Pemprov Jakarta berkomitmen agar setiap warga dapat memperoleh berbagai kemudahan terkait dengan akses pendidikan.
Untuk dapat mengajukan pendaftaran bansos KJP Plus tahap Kedua, calon penerima manfaat harus memenuhi persyaratan umum serta persyaratan khusus.
Baca Juga: Tak Bisa Bayar Operasi, Warganet Bagikan Kontroversi Kebijakan Rekening Blokir PPATK
Adapun persyaratan Umum pertama untuk bisa terdaftar sebagai penerima bansos ini adalah memiliki status sebagai peserta didik, dengan usia antara 6 hingga 21 tahun.
Persyaratan Umum KJP
Persyaratan Umum selanjutnya yang juga wajib terpenuhi adalah memiliki NIK, berdomisili serta tercatat sebagai warga Jakarta.
Selain kedua persyaratan tersebut, syarat Umum ketiga yang wajib terpenuhi adalah terdaftar pada satuan pendidikan di Jakarta, baik Negeri maupun Swasta.
Persyaratan keempat yang wajib dipenuhi oleh calon penerima manfaat KJP Plus Tahap Kedua adalah memenuhi Kriteria Khusus sebagai penerima bansos.
Mengacu pada persyaratan umum tersebut, dapat dipastikan tidak setiap warga sekolah di Jakarta berkesempatan untuk menerima bantuan.
Persyaratan Khusus
Adapun persyaratan Khusus pertama yang wajib terpenuhi oleh setiap peserta didik atau warga Jakarta calon penerima bansos KJP Plus adalah Terdaftar dalam DTKS.
Baca Juga: Gampang! Begini Cara Dapat Layanan Telekonseling Kesehatan Mental JakCare Gratis Bagi Warga Jakarta
Persyaratan Khusus kedua yang juga perlu terpenuhi adalah berasal dari Anak Panti Sosial yang didasarkan oleh Kepala Dinas Sosial di masing- masing wilayah.
Persyaratan Khusus ketiga bagi calon penerima KJP Plus Tahap Kedua adalah Penyandang Disabilitas atau Anak Dari Penyandang Disabilitas dan terdaftar di DTKS.
Seluruh warga Jakarta yang memenuhi kedua persyaratan tersebut, dapat melakukan pendaftaran selambat-lambatnya pada tanggal 7 Agustus 2025.
Selama rentang waktu dibukanya pendaftaran, Pemprov Jakarta melalui Dinas Pendidikan akan melakukan verifikasi hingga tanggal 16 Agustus 2025.
Seluruh data calon penerima manfaat KJP Plus Tahap Kedua yang telah diajukan dan dianggap memenuhi persyaratan, akan ditetapkan sebagai penerima manfaat.
Baca Juga: Kekinian! 5 Ide Lomba 17 Agustus untuk Siswa SMP dan SMA, Dijamin Unik dan Beda
Melalui SK Gubernur Jakarta, daftar penerima manfaat KJP Plus Tahap Kedua akan diumumkan pada rentang 18 Agustus sampai dengan 30 September 2025.
Adapun besaran nominal bantuan yang akan diterima oleh peserta didik pemilik KJP Plus akan disesuaikan berdasarkan pada jenjang pendidikan masing-masing.
Semakin tinggi tingkat pendidikan peserta didik, besaran bantuan sosial KJP Plus Tahap Kedua yang diterima akan semakin besar. ***

Share this article
pendaftaran bansos KJP Plus tahap Kedua, calon penerima manfaat harus memenuhi persyaratan umum serta persyaratan khusus