AYOJAKARTA.COM - Kementerian Sosial Republik Indonesia telah meresmikan pembagian wilayah prioritas untuk pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 yang diprediksi akan dilaksanakan pada September 2025.
Berdasarkan pembagian tiga wilayah pencairan, wilayah kedua akan mendapat prioritas pertama, meliputi DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Bukti nyata implementasi kebijakan ini terlihat dari pencairan simbolis yang telah dilakukan di Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan dan Kota Tarakan, keduanya di Provinsi Kalimantan Utara.
Baca Juga: 1 Bulan Penuh Keseruan! Flona 2025 Hadirkan Flora Langka dan Fauna Menggemaskan, Catat Tanggalnya!
Setelah wilayah 2 selesai, pencairan akan dilanjutkan ke wilayah 3 yang mencakup Jawa Timur, Gorontalo, seluruh provinsi Sulawesi (Utara, Selatan, Tengah, Tenggara, Barat), Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
Kemudian diikuti wilayah 1 yang meliputi NAD, seluruh provinsi Sumatera, Lampung, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, dan Jawa Barat.
Meskipun telah ditetapkan urutan prioritas wilayah, Kementerian Sosial menekankan bahwa pencairan tidak akan dilakukan secara serentak dalam satu waktu, melainkan melalui beberapa termin atau tahapan.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di wilayah prioritas tetap harus menunggu jadwal termin yang telah ditetapkan, sehingga tidak semua KPM di wilayah 2 akan menerima bantuan pada waktu yang sama.
Sistem bertahap ini diterapkan untuk memastikan distribusi bantuan berjalan lancar dan tepat sasaran, mengingat jumlah penerima yang sangat besar dan tersebar di berbagai daerah.
Baca Juga: Saldo Rp1 Juta Masuk Hari Ini di Bank Mandiri, BRI-BNI-BSI Siap Menyusul!
KPM disarankan untuk mencatat wilayah tempat tinggal mereka agar dapat mempersiapkan diri dan mengetahui perkiraan waktu pencairan berdasarkan urutan prioritas yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
Informasi penting lainnya yang patut diperhatikan adalah program baru yang ditujukan khusus untuk KPM PKH berusia 45 tahun ke bawah.
Kementerian Sosial sedang mendata KPM pada kelompok usia produktif ini yang berpotensi memiliki usaha, baik yang sudah berjalan di bawah 1 tahun maupun yang telah beroperasi lebih dari 1 tahun.
Mereka akan diikutsertakan dalam Program Ekonomi Nusantara (PENA) yang memberikan modal usaha sebesar Rp6 juta untuk penguatan dan pengembangan usaha yang sudah dimiliki.
Baca Juga: Nggak Perlu Ekstrem, Modifikasi Fazzio Hybrid Ini Tunjukkan Kalcer Lewat Detail Kecil
Program ini dilengkapi dengan pendampingan intensif dari pendamping sosial yang akan memberikan pengarahan tentang tata cara menjalankan usaha yang baik dan melakukan pengawasan berkelanjutan.
Aspek penting dari program ini adalah KPM yang berpartisipasi harus bersiap untuk keluar dari kepesertaan PKH setelah usahanya berkembang, sejalan dengan filosofi bantuan sosial sebagai jembatan menuju kemandirian ekonomi.
Program PENA diharapkan mulai berjalan setelah pencairan PKH tahap 3 selesai dilaksanakan.***

Share this article
KPM di wilayah prioritas tetap harus menunggu jadwal termin yang telah ditetapkan, sehingga tidak semua KPM di wilayah 2 akan menerima...