AYOJAKARTA.COM – Sebagai bentuk perwujudan guna menuju kota yang ramah bagi semua kalangan, Pemprov Jakarta kembali menyalurkan bansos PKD bagi warga kurang beruntung.
Melalui program Pemenuhan Kebutuhan Dasar atau PKD yang telah disediakan, Pemprov Jakarta menyerahkan bansos kepada sebanyak 56.351 penerima baru.
Selain menyasar kepada kelompok Penyandang Disabilitas dan Lansia, Pemprov Jakarta juga menyalurkan berbagai jenis bansos PKD kepada kategori usia Anak.
Baca Juga: Mari Rayakan Merdeka! Jakarta Berikan Keleluasaan Berkendara di 17-18 Agustus - Weekend Kemerdekaan
Melalui Program Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta atau KPDJ dan Kartu Lansia Jakarta atau KLJ serta Kartu Anak Jakarta atau KAJ, bansos disalurkan secara simbolis.
Pendistribusian kartu ATM bansos PKD kepada para masing-masing kelompok penerima manfaat, selanjutnya akan dilakukan hingga akhir Agustus mendatang.
Melalui masing-masing pemangku wilayah di tingkat kota administrasi serta kabupaten, para penerima manfaat akan mulai menerima bantuan.
Dengan menggunakan kartu ATM, seluruh kelompok penerima manfaat akan memperoleh bantuan tunai masing-masing sebesar Rp 300.000 per bulan.
Baca Juga: Ayo Cek Kelayakanmu! Bansos PKD Rp300 Ribu Jakarta Sasar Lansia, Anak, dan Disabilitas
Disamping berupa uang tunai, setiap penerima manfaat atau pemilik dari masing-masing kartu juga memiliki akses gratis transportasi publik seperti Transjakarta dan MRT.
Sebelumnya jumlah warga Jakarta penerima manfaat bansos PKD Kelompok Anak atau KAI, tercatat berjumlah 12.174, 122.408 untuk KLJ dan 15.105 penerima KPDJ.
Setelah penyerahan bansos diberikan, jumlah KAJ mengalami peningkatan sebanyak 13.448 dan 38.414 bagi KLJ serta 4.489 bagi penerima KPDJ.
Dengan adanya penambahan jumlah tersebut, sebanyak 213.366 penerima bansos PKD atau Pemenuhan Kebutuhan Dasar telah tersalurkan sepanjang tahun 2025.
Terkait dengan penentuan daftar nama dari setiap kelompok penerima manfaat, Pemprov Jakarta menggunakan sejumlah data sebagai acuan.
Adapun acuan pertama yang menjadi pertimbangan bagi calon penerima bansos PKD adalah pemadanan data kependudukan dengan Kemendagri.
Pertimbangan selanjutnya yang digunakan oleh Pemprov Jakarta untuk menentukan calon penerima PKD adalah pemeriksaan aset melalui Bapenda.
Data calon penerima manfaat bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar atau PKD juga dilakukan dengan melakukan pencocokan dengan SIKS-NG.
Baca Juga: Pecah Rekor! Golden OST KPop Hunters Ukir Sejarah Puncaki Tangga Lagu Hot 100 Billboard
Bagi kelompok Penyandang Disabilitas, Pemprov Jakarta juga melakukan penyesuaian data dengan Panti Sosial melalui Warga Binaan Sosial.
Sedangkan bagi kelompok usia Anak, calon penerima Kartu Anak Jakarta atau KAJ diberikan berdasarkan kriteria lebih dari Enam Tahun.
Dalam pernyataan resminya, Pramono Anung selaku Gubernur Jakarta meminta agar dana bansos yang akan diterima oleh setiap pemilik kartu tidak disalah gunakan.
“Jangan sampai uangnya digunakan untuk Judol, nggak ada manfaatnya, yang ada hanya kerugian,” tegas Pramono dikutip Ayojakarta dari Berita Jakarta. ***
Share this article
Pemprov Jakarta salurkan bansos PKD Rp300 ribu/bulan & transportasi gratis untuk 213.366 penerima KAJ, KLJ, dan KPDJ sepanjang 2025.