AYOJAKARTA.COM - Tanda-tanda pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap ketiga semakin terlihat dengan proses transfer ke rekening sebesar Rp600.000 untuk BPNT yang mulai menunjukkan aktivitas.
Mengingat data penerima diperbarui setiap 3 bulan sekali, tidak ada yang dapat memastikan apakah masih terdaftar sebagai penerima bantuan sosial pada tahap ketiga 2025 atau sudah tercoret dari daftar penerima.
Hal ini disebabkan adanya kebijakan baru yang menyebabkan tidak sedikit penerima bansos terpaksa harus rela terhapus dari daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baik untuk PKH maupun BPNT.
Baca Juga: Bansos Makin Canggih! Mensos Setujui Payment ID, Penyaluran Bantuan Sosial Akan Lebih Tepat Sasaran
Untuk memastikan status sebagai penerima di tahap ketiga, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui layanan yang disediakan Kementerian Sosial pada tautan cekbansos.go.id.
Proses pengecekan ini sangat penting mengingat periode salur yang dinantikan adalah Juli-September 2025, dan bulan Agustus merupakan bulan kedua dalam periode salur tribulan ketiga sehingga pencairan diharapkan segera dimulai.
Untuk memastikan status sebagai penerima bantuan sosial PKH maupun BPNT, masyarakat perlu mengakses aplikasi Cek Bansos dengan memasukkan data wilayah tempat tinggal mulai dari provinsi, kabupaten, kecamatan, desa, dan kelurahan, serta nama sesuai dengan KTP dengan benar.
Pada kolom jenis bansos seperti BPNT, pastikan nama sesuai dengan KTP dan umur saat ini, kemudian perhatikan pada kolom "BPNT status" dan periode salur berjalan yaitu "sembako Juli-September 2025".
Jika terdaftar sebagai penerima aktif BPNT, status pada aplikasi Cek Bansos harus menunjukkan kevalidan data.
Begitu pula untuk bantuan PKH, pada kolom "PKH status" dan periode salur berjalan harus menunjukkan "PKH Juli-September 2025".
Apabila setelah memasukkan data dengan benar namun muncul keterangan "tidak terdapat peserta atau PM", maka dipastikan tidak masuk sebagai penerima manfaat atau bahkan tidak terdata pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika sudah terdaftar dan muncul pada cek bansos, artinya sudah melalui tahapan cek rekening dan proses SP2D, sehingga dapat melakukan pengecekan kartu KKS secara berkala.
Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat! Tarif TransJakarta, MRT, dan LRT Cuma Rp80 Selama Dua Hari
Pada bulan Agustus 2025, muncul berbagai isu seputar penyaluran bansos, mulai dari KPM yang terindikasi bermain curang hingga ketepatan sasaran yang dipertanyakan.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan hasil analisis terhadap 29 juta data penerima bansos dari Kementerian Sosial.
Dimana dari 14 juta rekening yang telah dianalisis, PPATK mengidentifikasi penyaluran bansos masuk ke rekening 27.932 pegawai BUMN, 7.479 dokter, dan lebih dari 6.000 eksekutif atau manajer yang terindikasi tidak layak menerima bantuan.
Menanggapi temuan tersebut, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) telah bergerak cepat menindaklanjuti laporan dengan mencoret ribuan penerima bansos yang diduga berprofesi sebagai PNS, ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, anggota DPRD, dokter, dosen, manajer, atau eksekutif.
Baca Juga: Catat Jadwalnya! Jakarta Job Fair 19-20 Agustus Tawarkan Karier Impian di Berbagai Industri
Kemensos akan bekerja sama dengan BKN, BPJS Kesehatan, Dikdasmen, hingga Kemendikbud untuk memastikan data profesi yang anomali.
Sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, pengelolaan data penerima bansos kini diserahkan kepada Badan Pusat Statistik (BPS), sementara Kemensos hanya mendukung proses pemutakhiran data.
Langkah ini memastikan proses yang lebih objektif, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan, sehingga bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran tanpa adanya situasi dimana Kemensos bertindak sekaligus sebagai pengelola data, penyalur bantuan, dan pengevaluasi program.***

Share this article
Tanda pencairan PKH & BPNT tahap 3 muncul, cek status di cekbansos.go.id. Ribuan penerima tak layak dicoret demi tepat sasaran.