MOHON MAAF! PPPK Tak Akan Dapat Tunjangan Keluarga Jika Hal Ini Sampai Terjadi, Simak Peraturan Terbarunya

Ilustrasi. PPPK
Ilustrasi. PPPK

AYOJAKARTA.COM – Informasi seputar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dibahas dalam artikel ini.

PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga juga memiliki hak-hak sebagaimana PNS seperti halnya dalam mendapatkan gaji dan tunjangan.

Adapun tunjangan yang bisa didapatkan oleh PPPK seperti tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, maupun tunjangan-tunjangan lainnya.

Baca Juga: Tok! AG Resmi Divonis 3,5 Tahun, Akan Banding? Ini Kata Penasihat Hukum!

Meskipun demikian ada keadaan khusus yang bisa menyebabkan pegawai PPPK tidak bisa lagi mendapatkan tunjangan keluarga.

Dikutip AyoJakarta.com pada Selasa (11/4/2023) dari Permendagri nomor 6 tahun 2021 tentang teknis pemberian gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja pada instansi daerah.

Pada pasal 10 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan tunjangan keluarga meliputi tunjangan istri/suami dan juga tunjangan anak.

Di pasal 11 dijelaskan bahwa besarnya tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok yang diberikan kepada suami/istri yang sah.

Baca Juga: Kembali Mesra, Sederet Momen Kebersamaan Ganjar Pranowo dan Jokowi, Salat Jumat Bersama Hingga Lakukan Ini

Dalam pasal 11 ayat 4 dijelaskan bahwa tunjangan suami/istri dapat dihentikan jika terjadi perceraian atau jika suami/istri meninggal dunia yang dibuktikan dengan:

· Akta perceraian atau putusan perceraian dari pengadilan

· Surat keterangan kematian

Bukan itu saja tunjangan suami/istri akan dihapuskan jika suami atau istri pegawai PPPK berstatus sebagai PNS, TNI, Polri, atau PPPK.

Hal ini dikarenakan tunjangan suami atau istri akan hanya akan diberikan kepada salah satu yang baik itu suami atau istri yang memiliki gaji pokok lebih tinggi.

Baca Juga: 5 Tips Imam Masjidil Haram untuk Dapatkan Malam Lailatul Qadar Beserta Doanya

Dalam pasal 11 dari Permendagri nomor 6 tahun 2021 dijelaskan bahwa tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok.

Tunjangan akan akan diberikan kepada PPPK dengan ketentuan sebagai berikut.

· Paling banyak diberikan kepada dua orang anak

· Dapat diberikan kepada anak kandung, anak tiri, serta anak angkat

Adapun anak kandung, anak tiri, serta anak angkat yang bisa diberikan tunjangan anak kepada PPPK dengan syarat atau ketentuan sebagai berikut.

Baca Juga: Rumah Bos Kapal Api Dijaga Ketat Buntut Tak Penuhi THR Karyawan, Warganet Ramai Tanyakan Integritas Polisi

· Belum pernah menikah

· Belum memiliki penghasilan sendiri

· Maksimal berusia 21 tahun atau bisa diperpanjang hingga 25 tahun jika sang anak masih berstatus sekolah, kuliah, atau kursus minimal 1 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan.

· Tunjangan anak angkat maksimal diberikan maksimal kepada satu anak angkat yang status pegawai PPPK sudah menikah.

Berdasarkan uraian tersebut maka tunjangan anak akan dicoret jika anak telah berusia 21 tahun dan dengan status tidak sedang menjalankan sekolah.

Baca Juga: Buruan Daftar! Polres Sukabumi Gelar Mudik Gratis dari Jakarta ke Sukabumi, Begini Cara Daftarnya

Selain itu bagi anak yang sudah memiliki penghasilan sendiri karena sudah menikah maka tunjangan anak akan dihapuskan dari PPPK.

Jika memiliki 2 orang anak angkat atau lebih, maka yang hanya diberikan tunjangan anak adalah hanya satu orang anak.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# tunjangan keluarga
# Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
# Instansi daerah
# PPPK
# Peraturan
# PNS
# gaji
# ASN

News Update

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.