CIBINONG, AYOJAKARTA.COM - Melalui Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/493/Kpts/Per-UU/2021. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengeluarkan sejumlah aturan untuk menekan mobilitas masyarakat di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, aturan tersebut dibuat demi menekan mobilitas masyarakat sekaligus mencegah potensi penyebaran Covid-19 di momen libur Nataru tahun ini.
Dalam aturan tersebut, Ade Yasin meminta kepada masyarakat agar menghindari kerumunan dan menghindari perjalanan di momen libur Nataru.
"Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan," katanya, Minggu 19 Desember 2021.
Ade Yasin juga melarang masyarakat menggelar pawai dan arak-arakan Tahun Baru, lantaran berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Dilarang mengadakan pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan," ujarnya.
Tidak hanya itu, Ade Yasin juga melarang pusat-pusat perbelanjaan untuk mengadakan event perayaan tahun baru, yang dapat menimbulkan kepadatan pengunjung.
"Kami juga menggunakan kepada menejemen agar meniadakan event perayaan Tahun Baru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM. Dan memperketat penerapan protokol kesehatan di area pusat perbelanjaan," ungkapnya.
Ade Yasin juga meminta kepada pihak pengelola tempat wisata agar betul-betul mengawasi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat bagi para pengunjung dan pegawainya.
Ia juga melarang tempat wisata merayakan kegiatan perayaan yang bisa memicu kerumunan di lokasi wisata. Baik dengan konsep di dalam ruangan maupun di luar ruangan.
"Kami juga melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka atau tertutup di lokasi wisata. Dan maksimal kapasitas pengunjung 75 persen dari total kapasitas," bebernya.
Berikut ini Ayojakarta.com telah merangkum poin-poin Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/493/Kpts/Per-UU/2021, tentang pembatasan kegiatan masyarakat pada libur Nataru 2021.
A. Untuk perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mal:
1. perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan
2. dilarang mengadakan pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan;
3. menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk;
4. meniadakan event perayaan Tahun Baru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM;
5. jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula pukul 10.00-21.00 WIB diperpanjang menjadi pukul 09.00-22.00 WIB untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; dan
6. kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
B. Untuk pengaturan tempat wisata:
1. menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;
2. memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi Peduli Lindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk;
3. memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;
4. membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas total;
5. melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;
6. mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif;
7. membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan Covid-19.
Share this article
Melalui Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/493/Kpts/Per-UU/2021. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengeluarkan sejumlah selama Nataru.