KOTA BOGOR, AYOJAKARTA - Direktorat Narkoba Polda Jawa Barat bersama Satnarkoba Polres Bogor berhasil menangkap 3 pengedar narkotika jenis sabu berinisial OP (32), DS (35) dan EN (46).
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A. Chaniago mengatakan, dari ketiganya polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 5,6 kilogram.
Tersangka pertama berinisial OP (32) ditangkap di wilayah Bekasi beberapa waktu lalu. Tersangka ditangkap dari hasil pengembangan kasus sebelumnya di Bogor yang berstatus sebagai pengedar.
"Kita sita 4 bungkus besar teh cina bertuliskan Guanyinwang dengan berat 5,4 kilogram lengkap dengan 3 unit timbangan digital," katanya kepada awak media, Jumat 5 November 2021.
Menurut pengakuan tersangka OP, ia sudah mengedarkan sabu sejak 6 bulan terakhir. Adapun barang tersebut didapat dari seseorang berinisial DA yang masih DPO.
"Tersangka mengaku sudah mengedarkan selama 6 bulan, dan sudah mengedarkan 5 kali. Modus operandinya menggunakan sistem tempel dengan pemesan," ungkapnya.
Dari setiap pengiriman 1 kilogram sabu kepada pemesan, tersangka OP mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta.
Tersangka kedua yang ditangkap yakni seorang wanita berinisial DS (35) dengan barang bukti 1 bungkus klip kecil berisi sabu dengan berat 13 gram. Barang tersebut didapatkan DS dari sang suami inisal AS yang juga masih DPO.
"Yang bersangkutan sebagai pengedar. Barang bukti itu dari suaminya yang masih DPO," tegas Erdi.
Terakhir adalah tersangka EN (46) yang bekerja sebagai tukang ojek. Didapati barang bukti narkotika jenis sabu dalam 5 bungkus plastik kecil dengan berat 169,07 gram yang didapat dari DPO berinisial AT.
"Tersangka EN ini menyampaikan dia beroperasi di Bogor 2 kali mengedarkan. Mendapatkan peran dan tugas kita cari identitas semua. Mudah-mudahan bisa kita kembangkan para DPO ini," ungkapnya.
Erdi menambahkan, dari semua total kasus peredaran narkotika di wilayah Bogor dalam satu bulan terakhi sudah didapati barang bukti mencapai 10 kilogram lebih sabu. Dimana jumlah barang bukti tersebut diperkirakan bisa dikonsumsi untuk 11 ribu jiwa.
"Dari sekian kali pengungkapan di atas 10 kilogram, kalau ibaratkan dikonsumsi masyarakat 11 ribu jiwa. Jadi kita sudah bisa menyelamatkan 11 ribu masyarakat dari kejahatan narkota ini," beber Erdi.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
"Dendanya minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. Ini penangkapan narkoba yang kesekian kalinya," katanya.
Share this article
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika