BOGOR, AYOJAKARTA - Keputusan bersama Pemerintah Jabodetabek - Cianjur (Jabodetabekjur) soal larangan halal bihalal dan ziarah kubur pada lebaran tahun ini, tampaknya menjadi bahan perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Bahkan, keputusan bersama tersebut menuai banyak kritikan dari sejumlah kalangan, termasuk jajaran DPRD Kota Bogor.
Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor Gilang Gugum Gumelar mengaku, secara umum ia menghormati keputusan bersama kepala daerah Jabodetabekjur soal larangan halal bi halal dan larangan ziarah kubur pada lebaran tahun ini.
Menurutnya, kebijakan tersebut tentu sudah dipikirkan dari berbagai sisi dan konsekuensinya oleh pemerintah. Ia hanya bisa berharap kebijakan ini bisa efektif untuk mencegah penyebaran Covid-19, sesuai dengan tujuan kebijakan yang dibuat. Termasuk juga optimalisasi dan efektivitas dari pelaksanaan teknis di lapangan.
“Namun kiranya hal-hal lain atau aktivitas lain yang punya potensi serupa atau lebih besar dalam penyebaran, juga dilakukan pelarangan atau pembatasan, sehingga masyarakat tidak merasa ada ketimpangan atau ketidakadilan,” katanya, Rabu 12 Mei 2021.
Meski begitu, politisi Partai PPP ini mengaku masih heran mengapa tradisi halal bihalal dan ziarah kubur pada lebaran dilarang pemerintah Jabodetabekjur.
Menurutnya, masih banyak cara lain yang bisa diambil pemerintah dalam menekan potensi penyebaran covid-19 pada lebaran tahun ini, tanpa melarang masyarakat untuk melakukan halal bihalal dan ziarah kubur pada lebaran.
"Mencegah potensi penyebaran covid-19 kan bukan berarti melarang total. Masalahnya ziarah dan halal bihalal ini kan bagian dari tradisi positif yang baik. Alangkah lebih baiknya keduanya tidak dilarang, tapi cukup diterapkan pembatasan saja," ujarnya.
Berikut poin-poin utama, keputusan bersama Pemerintahan Jabodetabek-Cianjur pada lebaran tahun ini:
1. Masyarakat tidak diperbolehkan melakukan perjalanan lintas wilayah hingga 16 Mei 2021 mendatang. Baik perjalanan wilayah lintas desa, kecamatan, hingga lintas kota dan kabupaten.
2. Masyarakat tidak diperbolehkan melakukan acara halal bihalal pada lebaran nanti. Terutama halal bihalal yang dilakukan secara lintas wilayah. Dan dianjurkan untuk melakukan halal bihalal secara virtual pada lebaran tahun ini.
3. Pemerintah Jabodetabekjur sepakat untuk melarang masyarakat melakukan ziarah kubur, karena berpotensi bakal menimbulkan kerumunan dan penyebaran covid-19.
4. Tempat wisata diperbolehkan beroprasi dengan protokol kesehatan ketat.
5. Tempat wisata hanya boleh dikunjungi masyarakat sekitar, sesuai domisilinya masing-masing.

Share this article
Soal Larangan Halal bi Halal dan Ziarah Kubur, Begini Tanggapan DPRD Kota Bogor