KABUPATEN BOGOR, AYOJAKARTA.COM - Usai dikukuhkannya Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, Polres Bogor melakukan sejumlah langkah pengamanan rencana aksi unjuk rasa dan mogok kerja yang dilaksanakan selama satu pekan.
Sebanyak 964 personil Polres Bogor, TNI, Dishub dan Sat Pol PP dan 1 SSK pasukan Brimob Polda Jabar,s erta 2 Unit Rainmas Brimob disiapkan dalam rencana aksi ini di berbagai titik pusat pemerintahan, perusahaan dan tempat-tempat publik lainnya.
“Menyikapi adanya rancangan Undang-Undang Omnibus Law yang ditetapkan,kami laksanakan kegiatan pengamanan dalam rangka menjaga serta menjamin keselamatan masyarakat sekitar maupun bagi para buruh yang akan melaksanakan unjuk rasa," ujar Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy, Rabu (7/10/2020).
AYO BACA : Apindo: Mogok Buruh Perburuk Pemulihan Ekonomi di Tengah Pandemi
Kegiatan pengamanan dilakukan meliputi orang, benda dan lokasi yang dijadikan sebagai tempat unjuk rasa.
“Objek atau sasaran pengamanan yang kami lakukan meliputi orang yaitu peserta unjuk rasa, masyarakat sekitar, benda yaitu fasilitas atau sarana prasarana publik atau milik perorangan atau perusahaan, dan objek pengamanan di lokasi yang dijadikan tempat unjuk rasa," kata Roland.
Dia mengatakan berdasarkan data monitoring yang diterima tercatat sebanyak 125 perusahan di Kabupaten Bogor akan melakukan unjuk rasa.
"Dan tentunya kami sudah mengantisipasi serta menyiapkan rencana pengamanan itu semua. Kami juga mengimbau kepada seluruh warga tetap membiasakan melaksanakan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19," katanya.
AYO BACA : Jangan Sepelekan Mogok Buruh, Dalam 3 Hari Pengusaha dan Pemerintah Bakal Alami Kerugian

Share this article
Sebanyak 964 personil Polres Bogor, TNI, Dishub dan Sat Pol PP dan 1 SSK pasukan Brimob Polda Jabar dan 2 Unit Rainmas Brimob disiapkan dalam rencana aksi ini di berbagai titik pusat pemerintahan, perusahaan dan tempat-tempat publik lainnya.