Polemik R3: Sidang Pertama, Pemilik Lahan Ajukan Keberatan soal Ganti Rugi Lahan

Polemik R3: Sidang Pertama, Pemilik Lahan Ajukan Keberatan soal Ganti Rugi Lahan . (ayobogor.com/Husnul Khatimah)
BOGOR, AYOJAKARTA.COM--Polemik Jalan Regioanal Ring Road (R3) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas II A Kota Bogor. Dalam sidang pertama ini pemiliki lahan melalui kuasa hukumnya, Aldo Nainggolan menyampaikan keberatan pemilik lahan soal penetapan ganti rugi lahan.
"Kita mengajukan permohonan keberatan terkait penetapan dan bentuk ganti kerugiannya," ujar Aldo usai persidangan, Senin (15/4/2019).
Dia mengatakan materi permohonan keberatan yang dimaksud adalah soal konpensasi pemakaian lahan yang tidak dihitung dalam appraisal ganti rugi lahan.
"Hari ini hanya pembacaan permohonan keberatan sekaligus jawaban dari termohon. Agenda selanjutnya tanggal 22 itu bukti surat dari termohon dan tanggal 23 menghadirkan saksi-saksi," kata Aldo.
Dia mengatakan nantinya akan ada tiga saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan yang merupakan saksi ahli dan fakta. Namun saksi ahli mana yang dimaksud, Aldo belum mengungkapnya.
"Yang pasti kita akan hadirkan tiga saksi, ada saksi ahli ada saksi fakta," kata Aldo.
Nantinya sambung Aldo putusan pengadilan soal permohonan keberatan penetapan ganti rugi oleh pemilik lahan ini akan dibacakan pada tanggal 30 April.
"Jadi majelis sudah ngasih dan menetapkan jadwal sidang, rundownnya terakhur tanggal 30, putusan pengadilan," tukas Aldo.
Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih
cepat
Share this article
Polemik Jalan Regioanal Ring Road (R3) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas II A Kota Bogor. Dalam sidang pertama ini pemiliki lahan melalui kuasa hukumnya, Aldo Nainggolan menyampaikan keberatan pemilik lahan soal penetapan ganti rugi lahan.