AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah mengambil langkah tegas dengan menyegel empat tempat wisata di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Keputusan ini diambil karena tempat-tempat tersebut dianggap melanggar ketentuan lingkungan yang berpotensi merusak ekosistem. Penyegelan dilakukan pada Kamis (6/3/2025) oleh sejumlah pejabat penting.
Proses penyegelan dipimpin langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, serta Bupati Bogor Rudy Susmanto.
Dalam tindakan tersebut, Dedi Mulyadi dan Hanif Faisol memasang plang peringatan serta garis kuning sebagai tanda larangan memasuki area yang melanggar aturan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Keputusan ini diambil menyusul kekhawatiran terhadap dampak buruk bagi lingkungan.
Baca Juga: Berbeda dengan ATM, Saldo di Buku Tabungan KJP Plus Apakah Bisa Dicairkan? Simak Penjelasannya
Lalu, tempat wisata mana saja yang terkena penyegelan? Berikut laporannya dilansir oleh suara.com.
1. Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan (PPSSBP)
Perkebunan teh yang berlokasi di kawasan resapan air Telaga Saat ini awalnya dibangun untuk aktivitas wisata berbasis lingkungan.
Namun, kehadirannya justru dinilai mengancam ekosistem serta ketersediaan air di wilayah tersebut.
2. PTPN I Regional 2 Gunung Mas
Pihak pengelola PTPN I Regional 2 Gunung Mas terkejut saat mengetahui bahwa lokasi wisata mereka disegel.
Penyebabnya, area ini disebut-sebut menjadi salah satu pemicu banjir besar yang melanda Bekasi dan Bogor beberapa waktu lalu.
Padahal, pihak pengelola telah melakukan upaya konservasi dengan menanam sekitar 2.500 pohon di kawasan Gunung Mas pada Januari 2025. Namun, langkah tersebut tampaknya belum cukup untuk menghindari penyegelan.
3. PT Jaswita Jabar (Hibisc Fantasy)
Hibisc Fantasy, yang mulai beroperasi sejak 11 Desember 2023 di Tugu Selatan, Puncak, Cisarua, Bogor, menawarkan berbagai wahana menarik dengan tiket masuk mulai Rp 40 ribu hingga Rp 90 ribu.
Namun, sejak awal pembukaannya, tempat ini sudah menerima teguran dari Pemerintah Kabupaten Bogor. Bahkan, sehari setelah beroperasi, Hibisc Fantasy sempat disegel, tetapi pemiliknya tetap melanjutkan aktivitasnya.
Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa penyegelan kali ini dilakukan karena luas bangunan yang tidak sesuai dengan izin. Awalnya, izin yang diberikan hanya untuk lahan seluas 4.800 meter persegi, tetapi dalam praktiknya, lahan yang digunakan membengkak hingga 15.000 meter persegi. Dengan begitu, ada sekitar 11.000 meter persegi yang tidak berizin dan akhirnya harus ditutup.
Baca Juga: Bekasi Kena Dampak! Pendapatan Wisata Bogor Tak Seimbang dengan Rugi Banjir
4. Jembatan Gantung Eiger Adventure Land, Megamendung
Eiger Adventure Land (EAL) terletak di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) dan dirancang untuk menjadi salah satu ikon wisata dengan jembatan gantung sepanjang 530 meter. Bahkan, proyek ini digadang-gadang bisa mengalahkan rekor jembatan gantung di Arouca, Portugal, yang memiliki panjang 516 meter.
Selain jembatan gantung, EAL juga menawarkan aktivitas hiking, camping, hingga perjalanan menyusuri hutan. Pengelola mengklaim telah mendapatkan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Namun, penyegelan tetap dilakukan karena proyek ini dianggap melanggar regulasi lingkungan dan berpotensi merusak keseimbangan ekosistem.
Langkah tegas ini diambil sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan di kawasan Puncak. Pemerintah menegaskan bahwa pembangunan tempat wisata harus memperhatikan aspek lingkungan agar tidak berdampak buruk di masa depan.
Share this article
Pemerintah mengambil langkah tegas dengan menyegel empat tempat wisata di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.