DEPOK, AYOJAKARTA.COM - Manajer Pemasaran PDAM Tirta Asasta Kota Depok, Imas Dyah Pitaloka mengumumkan, akan ada pembebasan biaya tarif air bagi pelanggan PDAM golongan 1. Pebebasan tersebut mulai berlaku mulai Mei hingga Juli 2020.
Pelanggan golongan satu, kata dia, terbagi menjadi tiga golongan yakni golongan 1A atau kelompok sosial umum yang meliputi kran umum, kamar mandi umum, tempat ibadah, rumah yatim piatu serta panti jompo milik pemerintah dan sejenisnya.
Kemudian golongan 1B yakni rumah sakit pemerintah dan yayasan lembaga pendidikan sosial dan sejenis. Sementara golongan 1C yang di dalamnya termasuk rumah sangat sederhana.
"Pembebasan tagihan merupakan bentuk kepedulian terhadap dampak sosial ekonomi akibat pandemi Covid-19," jelas Imas dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id - jaringan Ayojakarta.com, Selasa (12/5/2020).
Imas berharap, upaya ini dapat meringankan beban masyarakat maupun pemerintah selama masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung.
"Selain pembebasan tagihan air tersebut, kami juga telah menutup loket-loket pembayaran dan mengalihkan pembayaran secara dalam jaringan (daring) atau online," terangnya.
Lanjut dia, pembacaan meter mandiri oleh pelanggan pun sudah diberlakukan mulai April 2020.
"Kami juga menerapkan pemberlakuan batas waktu pembayaran bagi pelanggan PDAM Tirta Asasta Kota Depok yang semula jatuh pada tanggal 20 setiap bulannya menjadi tanggal 29 atau 1 hari sebelum akhir bulan," pungkas Imas.

Share this article
Pebebasan tersebut mulai berlaku mulai Mei hingga Juli 2020.