AYOJAKARTA.COM – Awal tahun 2025, pemerintah menghadirkan kabar baik bagi masyarakat Indonesia. PT PLN (Persero) memberikan diskon hingga 50% untuk pembelian token listrik prabayar dan pembayaran tagihan listrik pascabayar.
Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat mengurangi dampak penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Baca Juga: Cara Dapatkan Diskon 50 Persen saat Bayar dan Beli Token Listrik, Bisa Lewat Alfamart dan Indomaret
Diskon Berlaku Januari hingga Februari 2025
Diskon 50% ini berlaku mulai Januari hingga Februari 2025, khusus untuk pelanggan listrik dengan daya 900 hingga 2.200 Volt Ampere (VA).
Baca Juga: Nikmati Diskon Besar di ‘K-Brands Year End Market’ KOREA 360, LOTTE Mall Jakarta
Cara Mendapatkan Diskon
- Prabayar: Pelanggan yang membeli token listrik akan otomatis mendapatkan potongan harga saat transaksi.
- Pascabayar: Diskon akan diterapkan otomatis saat membayar tagihan listrik bulanan.
Sebagai contoh, jika tagihan listrik pelanggan pada Januari atau Februari sebesar Rp200.000, maka yang harus dibayarkan hanya Rp100.000.
Program ini dijalankan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan dipastikan tepat sasaran. Pelanggan tidak perlu melakukan registrasi khusus untuk mendapatkan diskon.
Baca Juga: Diskon Listrik 50 Persen di Januari Februari 2025, Benarkah? Begini Informasi Lengkapnya
Pelanggan dengan Daya Tertentu Tidak Dikenakan PPN
Melansir laman resmi Kemenko Perekonomian, pelanggan dengan daya 900–2.200 VA juga tidak akan dikenakan PPN sebesar 12% yang mulai diberlakukan pada 2025.
Namun, PPN sebesar 12% hanya akan diberlakukan kepada pelanggan listrik dengan daya 3.500–6.600 VA.
Baca Juga: Diskon Listrik 50 Persen Awal Tahun 2025, Siapa Saja yang Berhak dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?
Tarif Listrik 2025 Belum Diumumkan
Hingga Selasa, 17 Desember 2024, pemerintah pusat belum memberikan pengumuman resmi terkait tarif listrik yang akan berlaku pada Januari 2025.***
Share this article
Diskon 50% untuk pembelian token dan pembayaran listrik pascabayar PLN berlaku Januari–Februari 2025 bagi pelanggan daya 900–2.200 VA.