AYOJAKARTA.COM – Mendekati akhir tahun 2024, pemerintah melalui Kementerian Sosial menetapkan sejumlah kategori bagi keluarga calon penerima bansos di tahun 2025.
Selain memastikan ketepatan sasaran, penetapan kategori bagi calon penerima bansos juga dimaksudkan untuk menetapkan jumlah kuota penerima.
Dengan adanya penetapan kriteria, kualitas serta kuantitas bansos yang diterima calon keluarga penerima manfaat akan menjadi sejalan dengan tujuan program.
Melalui serangkaian proses pendataan dan verifikasi yang terintegrasi, status masing-masing calon KPM akan disesuaikan dengan peraturan.
Setiap tahun pemerintah baik ditingkat Pusat ataupun Daerah, selalu memberi kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan perbaikan taraf ekonomi melalui berbagai kebijakan.
Selain pinjaman modal usaha melalui perbankan, kebijakan lain yang turut mempengaruhi perekonomian suatu keluarga adalah pendaftaran ASN.
Untuk memastikan kelayakan dan kepatutan status, berikut adalah kategori calon penerima manfaat bansos yang akan dievaluasi pada tahun 2025.
Jenis kategori pertama keluarga yang akan terhapus dalam daftar penerima bansos di tahun 2025 adalah berasal dari kalangan mampu secara ekonomi.
Kemampuan ekonomi setiap keluarga merupakan variabel yang fluktuatif, sehingga pemerintah terus melakukan proses pendataan dan verifikasi secara berkala.
Jenis kategori kedua yang dipastikan tidak lagi tercatat sebagai calon KPM bansos di tahun 2025 adalah terdapat anggota keluarga berprofesi sebagai ASN dan TNI atau Polri.
Di samping merupakan profesi langsung dari salah satu anggota keluarga, penghapusan status sebagai KPM juga berlaku bagi para pensiunan ASN, TNI dan Polri.
Baca Juga: 7 Destinasi Wisata Keluarga di Bekasi yang Ramah di Kantong!
Kategori ke empat yang dipastikan tidak akan tercatat sebagai KPM bansos di tahun 2025 adalah Pendamping Sosial.
Selain Pendamping Sosial, jenis kategori KPM yang tidak akan lagi terdata sebagai calon penerima bansos adalah memiliki pekerjaan dengan gaji bersumber dana APBN atau APBD.
Kategori keenam yang dipastikan tidak lagi tercatat sebagai calon penerima bansos di tahun 2025 adalah memiliki penghasilan atau gaji melebihi UMP di masing-masing daerah.
Jenis kategori selanjutnya yang tidak lagi terdata sebagai KPM bansos di tahun 2025 adalah bekerja sebagai aparat desa, baik di tingkat RT hingga Kelurahan atau Kepala Desa.
Adapun jenis kategori terakhir yang tidak akan lagi tercatat sebagai KPM bansos di tahun 2025 adalah berpindah domisili.
Baca Juga: BPNT Naik, PKH Tambah Besar! Deretan Bantuan Sosial yang Bikin KPM Lega di Tahun 2025
Guna memastikan ketepatan bantuan sosial di tahun 2025, pemerintah juga menyediakan layanan Usul Sanggah melalui aplikasi Cek Bansos.
Melalui aplikasi ini, setiap warga negara bisa melakukan pengaduan atau sanggahan apabila terdapat pelanggaran yang berkaitan dengan kriteria KPM bansos.

Share this article
Melalui serangkaian proses pendataan dan verifikasi yang terintegrasi, status masing-masing calon KPM akan disesuaikan dengan peraturan.