AYOJAKARTA.COM – Keputusan Mahkamah Agung yang tegas menolak pengajuan PK para terpidana kasus Vina-Eky, membuat publik kian mempertanyakan eksistensi keadilan.
Selain karena publik meyakini tidak adanya delik pembunuhan berencana yang dilakukan para terpidana, bukti kematian sejoli Vina-Eky akibat kecelakaan tunggal juga berseliweran.
Karena itu, alasan MA menolak pengajuan PK para terpidana karena dianggap tidak adanya bukti baru dan kekhilafan hakim dianggap kurang relevan.
Namun demikian, Psikolog Forensik Reza Indragiri menilai penolakan MA terhadap PK para terpidana merupakan momentum terbaik bagi kepolisian untuk mengambil peran keadilan.
Sebagaimana sempat menjadi sorotan publik, Polri sempat membentuk tim khusus yang bertugas untuk melakukan penyidikan ulang terkait kasus Vina Cirebon.
Dalam salah satu diskusi, Reza memprediksi tim khusus bentukan Mabes Polri telah memiliki sejumlah bukti yang akan membuka kebuntuan kasus Vina.
Berbekal temuan-temuan tersebut, Reza berharap penyidik khusus dari instansi kepolisian yang memiliki kualifikasi bisa melakukan gugatan PK Kedua untuk para terpidana.
Baca Juga: 7 Destinasi Wisata Keluarga di Bekasi yang Ramah di Kantong!
Tindakan penyidik kepolisian untuk benar-benar bisa memberikan bukti baru, menurut Reza merupakan sikap luhur dari Polri sebagai institusi.
“Betapa luhurnya jika permohonan PK justru diajukan bukan oleh terpidana, tapi justru diajukan oleh institusi Polri,” ungkap Reza.
Terkait dengan kinerja tim khusus penyidik kepolisian, Reza mengingatkan empat hal yang menjadi kualitas dalam pengungkapan suatu kasus.
Selain Tuntas dan Menyeluruh, kualitas pengungkapan suatu kasus juga harus memenuhi aspek Objektif atau sesuai keilmuan dan norma hukum serta Transparansi.
Baca Juga: BPNT Naik, PKH Tambah Besar! Deretan Bantuan Sosial yang Bikin KPM Lega di Tahun 2025
Lebih lanjut Reza menyayangkan keputusan Polri yang dinilainya kurang memaksimalkan instrumen perangkat penyidik.
Dampak dari tidak adanya publikasi terkait hasil kerja tim khusus bentukan Polri, menurut Reza berdampak pada keputusan MA yang menolak PK para terpidana kasus Vina.
“Kita punya alasan untuk mempertanyakan alasan transparansi ini, karena hasil kerja Timsus tidak diumumkan, dan putusan MA memunculkan dampak luar biasa,” tegasnya.
Menurut Reza, Timsus besutan Polri dapat dengan mudah melakukan proses penyidikan mengingat sejumlah kejanggalan sudah terdokumentasi oleh kuasa hukum para terpidana.
Berbekal temuan dari tim kuasa hukum para terpidana, Reza menilai Timsus dapat dengan leluasa dan mudah serta cepat dalam menemukan kebenaran.
Baca Juga: Pencairan PKH BPNT Akhir Tahun 2024 Tembus Rp3,4 Juta, Ini Daftar Lengkap Daerahnya
Terlebih Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat memberi pernyataan bahwa proses penyidikan kasus Vina di tahun 2016 tidak sesuai dengan kaidah keilmuan atau CSI.
“Ada temuan saintifik yang sudah diperoleh Mabes Polri yang punya nilai sebagai novum dalam PK selanjutnya,” pungkas Reza.

Share this article
Psikolog Forensik Reza Indragiri menilai penolakan MA terhadap PK para terpidana merupakan momentum terbaik bagi kepolisian.