AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah Indonesia secara resmi akan menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan ini terutama akan dikenakan pada barang dan jasa yang tergolong mewah, termasuk barang impor dan sektor pangan seperti makanan premium.
Pemerintah mengklasifikasikan makanan premium dikenakan PPN 12 persen sebagai sektor pangan yang umumnya dikonsumsi oleh kalangan ekonomi atas.
Baca Juga: PPN 12 Persen Resmi Berlaku Januari 2025 tapi Sektor Pangan Ini Dapat Insentif PPN hingga 0 Persen!
Seperti dilansir dari Youtube Kompas TV, berikut daftar sektor pangan dan jasa yang akan dikenakan pajak 12 persen di tahun 2025.
Sektor Jasa yang Dikenakan PPN 12 Persen
1. Lembaga Sekolah yang Mahal: Layanan pendidikan yang berstandar internasional dan berbayar tinggi.
2. Jasa Pelayanan Kesehatan Medis Premium: Termasuk layanan rumah sakit kelas VIP dan fasilitas kesehatan lainnya yang menawarkan layanan eksklusif.
3. Jasa Angkutan Umum: Jasa transportasi umum yang tergolong premium, baik di darat maupun udara seperti pesawat, kapal laut.
4.Listrik untuk Pelanggan Rumah Tangga dengan Daya Tinggi: Pelanggan dengan daya listrik antara 3.500 VA hingga 6.600 VA
Sektor Pangan yang dikenakan PPN 12 Persen
Ikan Premium: Ikan seperti salmon premium, tuna, dan ikan lainnya yang termasuk dalam kategori premium.
Daging Premium: Daging sapi premium seperti Wagyu atau Kobe, yang harga per kilogram bisa mencapai Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta.
Buah-Buahan Mahal: Buah-buahan mewah yang jarang dikonsumsi oleh masyarakat umum.
Kenaikan PPN ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara, namun pemerintah juga memastikan bahwa barang dan jasa untuk kebutuhan pokok serta layanan publik tetap bebas dari pajak atau dikenakan tarif PPN 0 persen.***

Share this article
Pemerintah Indonesia secara resmi akan menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025.