AYOJAKARTA.COM - Kementerian Sosial telah mengumumkan informasi penting terkait pencairan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap ketiga untuk alokasi bulan Juli, Agustus, dan September 2025.
Meskipun proses pencairan akan segera disalurkan dalam waktu dekat, terdapat sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terpaksa tidak dapat menerima bantuan pada tahap ketiga ini.
Kondisi ini disebabkan oleh berbagai faktor teknis dan administratif yang perlu dipahami oleh seluruh KPM agar dapat mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang mungkin terjadi.
Baca Juga: Waktunya Upgrade! Harga iPhone di iBox Turun Drastis Bulan Juli 2025, Cicilan 0% Masih Berlaku
Para KPM yang telah berhasil menerima bantuan tahap kedua dengan lancar diharapkan dapat memperhatikan kriteria-kriteria yang dapat menyebabkan gagalnya pencairan bantuan tahap ketiga ini. Ada empat kategori utama yang menyebabkan KPM tidak dapat menerima bantuan tahap ketiga.
- Perubahan data keluarga yang belum diperbarui di sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), seperti perubahan jumlah anggota keluarga karena meninggal dunia atau pindah domisili yang harus segera diperbaharui melalui desa atau kelurahan dan diajukan ke Dinas Sosial setempat.
- Masalah teknis rekening atau ATM, termasuk ATM yang sudah tidak aktif, rekening terblokir, atau buku tabungan hilang yang memerlukan pengurusan segera ke bank penyalur seperti BRI atau Mandiri.
- Belum terjadwalnya pencairan di wilayah tertentu karena penyaluran bansos dilakukan secara bertahap berdasarkan daerah, sehingga KPM perlu mengecek jadwal melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos.
- Adanya data ganda atau tidak valid, seperti ketidaksesuaian nama di KTP dengan rekening yang dapat menyebabkan sistem menolak pencairan, sehingga diperlukan perbaikan data di Dukcapil dan sinkronisasi dengan DTKS.
Selain keempat kategori tersebut, terdapat tiga kriteria khusus lainnya yang perlu diperhatikan.
- Perubahan status ekonomi keluarga yang sebelumnya terdata sebagai kategori miskin namun kini dianggap sudah sejahtera berdasarkan kriteria tertentu sehingga dikeluarkan dari daftar penerima bantuan sosial.
- Khusus untuk KPM PKH yang sudah tidak memiliki komponen PKH lagi dalam keluarganya, misalnya anak yang menjadi komponen sekolah SMA telah lulus sehingga tidak ada lagi komponen yang memenuhi syarat PKH.
- KPM yang tidak lolos verifikasi kelayakan penerima bantuan sosial yang dilakukan setiap bulan oleh pusat dan dinyatakan tidak layak menerima bantuan.
Untuk mengatasi berbagai permasalahan ini, KPM disarankan untuk selalu memantau status bantuan mereka, memperbarui data secara berkala, dan segera mengatasi masalah teknis yang terjadi agar dapat kembali menerima bantuan pada periode berikutnya.***

Share this article
PKH & BPNT tahap 3 Juli–Sept 2025 cair, tapi sebagian KPM gagal terima karena data, rekening, status ekonomi, dan verifikasi.