AYOJAKARTA.COM - Pemerintah terus menyalurkan berbagai bantuan sosial kepada KPM PKH dan BPNT.
Keluarga penerima manfaat mendapatkan pencairan bansos reguler dan tambahan secara non tunai via KKS ATM Merah Putih dan Bank Himbara atau BSI.
KPM PKH dan BPNT menerima pencairan bansos dengan nominal yang berbeda-beda tergantung kategori penerimanya.
Sasaran penerima adalah KPM yang masuk dalam kategori keluarga prasejahtera atau rentan miskin dan terdaftar di DTKS Kemensos.
Terpantau ada dua bansos kembali dicairkan untuk KPM PKH dan BPNT kemarin, tanggal 4 September 2024.
Dikutip AyoJakarta.com dari unggahan video di kanal YouTube Diary Bansos, hari Kamis (5/9/24), KPM PKH dan BPNT kembali menerima pencairan dua bansos reguler dan tambahan, sebagai berikut.
Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Proses Cair PKH Transisi POS ke KKS Juli-September Masuk Tahap ‘Final Closing’
1. PKH
KPM PKH murni dan PKH+BPNT yang namanya baru tercantum di data bayar atau SP2D pencairan bansos PKH periode Juli-Agustus.
KPM BPNT murni yang terpilih untuk menerima bansos PKH validasi by system juga menerima bansos PKH periode Juli-Agustus di minggu pertama bulan September ini.
Kemensos memang menargetkan 10 juta KPM PKH murni dan KPM PKH+BPNT berhak mendapatkan pencairan PKH periode Juli-Agustus.
Berikut nominal pencairan bansos PKH Juli-Agustus melalui KKS.
- Kategori anak SD sederajat Rp150 ribu
- Kategori anak SMP sederajat Rp250 ribu
- Kategori anak SMA, SMK Sederajat Rp334 ribu
- Kategori lansia usia 60 tahun ke atas Rp400 ribu
- Kategori penyandang disabilitas berat Rp400 ribu
- Kategori Ibu hamil Rp500 ribu
- Kategori anak usia dini (0-6 tahun) Rp500 ribu
- Kategori korban pelanggaran HAM berat Rp1,8 juta
Berdasarkan hasil pemantauan pendamping sosial, beberapa KPM mengunggah bukti struk penarikan bansos PKH periode Juli-Agustus di tanggal 4 September dengan nominal Rp300 ribu via KKS BSI dan Rp550 ribu via KKS BRI.
Dapat diestimasi bahwa pencairan bansos PKH periode Juli-Agustus sebesar Rp300 ribu untuk KPM kategori anak sekolah SD sederajat dua orang.
Sedangkan nominal pencairan Rp550 ribu untuk KPM anak sekolah SD sederajat dua orang dan SMP sederajat satu orang.
Untuk progres pencairan PKH periode Juli-September peralihan PT Pos Indonesia ke KKS, saat ini masih tahapan final closing setelah sukses Burekol.
Dengan selesainya tahapan final closing berarti Pusdatin sudah menetapkan nama penerima bansos PKH dan BPNT untuk periode mendatang sesuai dengan kategori yang dimiliki.
Nantinya untuk proses lanjutan tahapan pencairan bansos PKH dan BPNT, Pusdatin akan melakukan verifikasi rekening, lalu turunnya SPP, SPM, SP2D, hingga SI yang akan terupdate di SIKS-NG.
Jika sudah muncul keterangan "Sudah SI" di SIKS-NG maka tidak lama dana bansos PKH dan BPNT periode pencairan mendatang akan segera ditransfer oleh pihak perbankan ke KKS masing-masing KPM.
Diestimasikan bahwa pencairan bansos PKH periode mendatang akan dicairkan di akhir September atau awal Oktober 2024.
2. PIP
Bansos PIP juga terpantau kembali dicairkan untuk KPM peserta didik jenjang SD, SMP, SMA, SMK Sederajat.
Bagi KPM yang namanya sudah tercantum di SK nominasi PIP dan melakukan aktivasi rekening SimPel BRI untuk jenjang SD, SMP, sederajat, BNI jenjang SMA, SMK Sederajat, Mandiri jenjang MI, MTs, dan MA serta BSI (khusus wilayah Provinsi Aceh).
Berikut nominal bantuan dana PIP Kemdikbud RI tahun 2024.
- Siswa SD sederajat: Rp450 ribu per tahun (Kelas 6 semester genap dan kelas 1 semester ganjil Rp225 ribu)
- Siswa SMP sederajat: Rp750 ribu per tahun (Kelas 9 semester genap dan kelas 7 semester ganjil Rp375 ribu)
- Siswa SMA, SMK, Sederajat: Rp1,8 juta per tahun (khusus kelas 12 semester genap dan kelas 10 semester ganjil Rp900 ribu)
Baca Juga: 1O Program Studi dengan Jumlah Mahasiswa Drop Out Terbanyak
Berdasarkan pemantauan pendamping sosial, ada KPM yang mengunggah struk penarikan dana PIP yang cair di tanggal 4 September 2024 untuk KPM SD sederajat dengan nominal Rp450 ribu via bank BRI.

Share this article
Sasaran penerima adalah KPM yang masuk dalam kategori keluarga prasejahtera atau rentan miskin dan terdaftar di DTKS Kemensos.