AYOJAKARTA.COM – Pembaruan terkini mengenai bantuan sosial (bansos) kembali disampaikan oleh petugas pendamping sosial.
Diketahui bahwa pencairan bantuan PKH untuk alokasi dua bulan dilakukan melalui kartu KKS, sementara sebelumnya pencairan melalui Pos dilakukan per tiga bulan.
Untuk bantuan PKH yang sudah disalurkan dalam alokasi dua bulan adalah alokasi untuk Juli dan Agustus 2024.
Berdasarkan informasi dari petugas pendamping sosial yang dikutip dari tayangan YouTube DIARY BANSOS pada 23 Agustus 2024, terdapat surat terbaru yang berkaitan dengan pencairan bansos ini.
Dilaporkan bahwa surat yang turun ini mencakup periode Juli-Agustus atau periode yang akan datang, yaitu September-Oktober 2024.
Surat tersebut bertanggal 20 Agustus 2024 dengan nomor 1761/3.4/BS.01.00/8/2024, dan bersifat penting.
Surat ini ditujukan kepada SDM PKH, dengan isi bahwa pada penyaluran bansos PKH periode Mei-Juni termin 2 dan 3 tahun 2024 terdapat 1.251 KPM yang tidak melakukan transaksi per 15 Agustus 2024, dengan total nominal Rp259.916.586.000, dalam rangka persiapan konsolidasi atau rekonsiliasi penyaluran bansos periode Mei-Juni 2024 dengan bank penyalur.
Melalui surat tersebut, pihak bank penyalur diperintahkan untuk melakukan beberapa hal penting.
Pertama, melakukan percepatan pemanfaatan bansos, khususnya bagi KPM yang belum bertransaksi.
Kedua, melakukan pengecekan atau penelitian data KPM yang tidak melakukan transaksi melalui alat yang telah disediakan, dari tanggal 21 hingga 26 Agustus 2024.
Pihak bank juga diminta untuk melampirkan atau mengunggah surat keterangan dari Pemerintah Daerah, baik kelurahan atau desa, atau sebutan lainnya, bagi KPM dalam kondisi sebagai berikut:
Baca Juga: 6 Bansos Cair hingga Akhir Agustus 2024, Ada yang Sampai Rp1,8 Juta Lho!
1. Meninggal dunia.
2. Tidak ada di tempat (merantau atau menjadi Pekerja Migran Indonesia).
3. Alamat tidak ditemukan.
4. KPM mampu atau pensiunan (PNS, TNI, Polri, pegawai pemerintah, atau aparat pemerintah, BUMN, atau BUMD).
Jadi, surat percepatan penyaluran bantuan PKH untuk dua bulan ini adalah untuk periode Mei-Juni 2024.
Sedangkan untuk periode Juli-Agustus, masih belum ada surat penelitian bagi KPM yang belum melakukan transaksi atas bantuannya.
Pengecekan ini dilakukan untuk KPM yang tidak melakukan transaksi bantuan PKH periode Mei-Juni 2024.
Proses pengecekan ini dilakukan pada tanggal 21 hingga 26 Agustus 2024, dan ketika para pendamping sosial mengecek KPM yang tidak melakukan transaksi, mereka harus melampirkan surat keterangan dari pihak desa atau kelurahan jika ditemukan kondisi-kondisi berikut:
- KPM yang tercatat meninggal dunia.
- Tidak ada di tempat (merantau atau sebagai Pekerja Migran Indonesia).
- Alamat tidak ditemukan.
- KPM yang mampu atau pensiunan TNI/Polri, pegawai pemerintah, aparat pemerintah, dan pegawai BUMN/BUMD.***

Share this article
Pembaruan terkini mengenai bantuan sosial (bansos) kembali disampaikan oleh petugas pendamping sosial.