AYOJAKARTA.COM — Pemerintah masih terus mencairkan bansos reguler kepada KPM PKH dan BPNT di awal minggu ketiga bulan Agustus 2024.
Bukan hanya bansos reguler seperti PKH dan BPNT saja yang dicairkan, akan tetapi KPM dengan kategori tertentu juga berhak menerima bansos tambahan.
Bansos disalurkan untuk KPM PKH dan BPNT memenuhi ketentuan sebagai penerima bantuan non tunai tambahan.
Pemerintah terus menyalurkan berbagai bansos untuk keluarga penerima manfaat yang masuk dalam kategori keluarga pra sejahtera atau rentan miskin hingga miskin ekstrem.
Lalu bansos tambahan apa saja yang disalurkan oleh Pemerintah untuk KPM PKH dan BPNT?
Dikutip AyoJakarta.com melalui unggahan kanal YouTube DIARY BANSOS pada Kamis, 22 Agustus 2024, berikut rincian dua bansos tambahan yang dicairkan untuk KPM PKH dan BPNT.
1. PIP Kemdikbud
KPM PKH dan BPNT yang memiliki komponen usia anak sekolah jenjang SD, SMP, SMA/SMK sederajat dan masuk SK nominasi berhak mendapatkan bansos tambahan PIP Kemdikbud.
PIP Kemdikbud dicairkan mulai tanggal 13 Agustus 2024 untuk 17 juta lebih KPM peserta didik secara bertahap dengan persyaratan masuk SK nominasi penerima PIP.
Selain itu, KPM yang sudah melakukan aktivasi rekening SimPel BRI untuk jenjang SD, SMP sederajat, BNI jenjang SMA/SMK sederajat, Mandiri jenjang MI, MTs, dan MA serta BSI (khusus wilayah Provinsi Aceh) sebelum tanggal 30 Juni 2024 juga berhak mendapatkan pencairan.
Nominal pencairan bansos PIP, sebagai berikut:
- Kategori anak SD sederajat kelas 1-5: Rp450 ribu per tahun
Khusus kelas 1 semester ganjil: Rp225 ribu
Khusus kelas 6 semester genap: Rp225 ribu
- Kategori anak SMP sederajat kelas 8: Rp750 ribu per tahun
Khusus kelas 7 semester ganjil: Rp375 ribu
Khusus kelas 9 semester genap: Rp375 ribu
- Kategori anak SMA/SMK sederajat kelas 11: Rp1,8 juta per tahun
Khusus kelas 10 semester ganjil: Rp900 ribu
Khusus kelas 12 semester genap: Rp900 ribu
2. Bantuan MRP Cadangan Beras Pemerintah 10 kg
KPM PKH dan BPNT yang terdata dalam desil 1-4 kemiskinan ekstrem P3KE Kemenko PMK juga berhak mendapatkan bantuan tambahan yaitu Cadangan Beras Pemerintah 10 kg untuk periode salur Agustus 2024.
Bansos MRP Cadangan Beras Pemerintah 10 kg dikelola oleh Bapanas yang berkoordinasi dengan pihak Perum Bulog untuk menyalurkan bantuan.
Target penerima bansos beras 10 kg ini sebanyak 22 juta KPM prioritas miskin atau miskin ekstrem yang masuk dalam data desil 1-4.
Walaupun KPM PKH dan BPNT terdaftar di DTKS Kemensos tetapi tidak terdata di P3KE Kemenko PMK maka tetap tidak bisa mendapatkan penyaluran bansos.
KPM akan diberikan surat undangan resmi pengambilan bansos MRP Cadangan Beras Pemerintah 10 kg.
Saat pengambilan bansos beras ini di kantor pos atau titik komunitas baik kantor kelurahan atau balai desa, KPM wajib membawa surat undangan resmi yang dibagikan pemerintah daerah setempat, KTP-El, dan KK asli.***

Share this article
Bansos disalurkan untuk KPM PKH dan BPNT memenuhi ketentuan sebagai penerima bantuan non tunai tambahan.