AYOJAKARTA.COM – Salah satu pertanyaan yang sering mencuat saat penyaluran bansos PKH dan BPNT sedang berlangsung adalah jumlah nominal pencairan.
Adanya perbedaan nominal bansos PKH dan BPNT yang diterima oleh masing-masing KPM, sering menjadi perbincangan hangat di kalangan penerima manfaat.
Akibat perbedaan jumlah nominal bantuan yang diterima masing-masing keluarga, tidak sedikit KPM bansos PKH dan BPNT yang kemudian mempertanyakan alasan.
Berdasarkan pada regulasi yang telah ditentukan, jenis komponen bansos PKH terdiri dari Kesehatan, Pendidikan dan Kesejahteraan Sosial.
Perbedaaan komponen dari masing-masing KPM, menjadi salah satu penyebab adanya selisih jumlah bantuan yang diterima.
Guna meminimalisir potensi berkembangnya asumsi di kalangan penerima manfaat, berikut adalah jenis-jenis komponen bansos PKH yang perlu diketahui.
Dengan mengetahui jenis-jenis komponen bantuan yang diterima, KPM PKH akan lebih memahami alasan perbedaan jumlah nominal saat menerima pencairan.
Berdasarkan pada Indeks Per Tahun Bansos PKH tahun 2025, Komponen Kesehatan bagi Ibu Hamil dan Anak Usia Dini akan memperoleh bantuan senilai Rp 3,000,000.
Indeks tahunan kategori PKH selanjutnya atau Usia Sekolah bagi Tingkat SD, SMP dan SMA akan mendapat bantuan masing-masing senilai Rp 900,000, Rp 1,500,000 dan Rp 2,000,000.
Adapun kategori komponen bantuan ketiga atau Kesejahteraan Sosial yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kemensos adalah Disabilitas Berat dan Lanjut Usia.
Berdasarkan pada indeks pencairan per tahun, jumlah nominal bantuan yang akan diterima oleh masing-masing KPM PKH pemilik kategori tersebut adalah sebesar Rp 2,400,000.
Disamping ketujuh pengelompokkan tersebut, penyaluran bansos PKH tahun 2025 juga menambahkan kategori baru untuk Komponen Kesejahteraan Sosial.
Penambahan komponen yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial pada penyaluran di tahun 2025 adalah Korban Pelanggaran HAM Berat.
KPM yang dianggap memenuhi sejumlah persyaratan sesuai ketentuan Menkopolhukam, akan berkesempatan memperoleh bantuan senilai Rp 10,000,000 per tahun.
Kondisi atau kategori Pelanggaran HAM Berat di Indonesia diantaranya Peristiwa 1965-1966, Korban Petrus di rentang tahun 1982-1985 dan Peristiwa Talangsari Lampung 1989.
Baca Juga: Segera Debut September 2025, Inilah 10 Bocoran Menarik dari iPhone 17 Air, Punya Fitur Apa?
Disamping itu, kategori KPM yang berhak mendapatkan bansos senilai Rp 10,000,000 per tahun adalah korban Kerusuhan Mei 1998 dan Tragedi Trisakti serta Wasior dan Wamena.
KPM yang termasuk dalam kategori tersebut, selain berkesempatan mendapat bantuan tunai juga dapat berupa Modal Usaha, Kesehatan, bantuan Pendidikan.
Seluruh peristiwa tersebut juga telah ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. ***

Share this article
Perbedaan nominal bansos PKH & BPNT disebabkan komponen KPM yang berbeda; 2025 tambah kategori Korban Pelanggaran HAM Berat.