AYOJAKARTA.COM - Kasus dugaan fraud dalam penerbitan Letter of Credit (LC) oleh PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 kembali menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam praktik perbankan.
Skema bermasalah ini menyeret nilai transaksi fantastis, yakni mencapai USD 78,5 juta atau sekitar Rp1,28 triliun.
Pengamat Hukum Bisnis Rio Christiawan mengungkapkan bahwa penerbitan Letter of Credit (LC) oleh perbankan harus menerbitkan dengan verifikasi memadai.
Baca Juga: Kasus Fraud LC Bank Woori, Sorotan Serius Terhadap Prinsip Kehati-hatian Perbankan
"Pihak perbankan meningkatkan kehati-hatian dan tidak serta-merta menerbitkan LC tanpa verifikasi yang memadai," ujar Rio kepada AYOINDONESIA, Rabu 11 Juni 2025."
Rio menegaskan bahwa LC sejatinya adalah bentuk jaminan dari bank kepada penjual atas transaksi yang dilakukan pembeli. Maka dari itu, ketepatan dan keabsahan dokumen menjadi syarat mutlak.
"Ketika barang atau jasa telah dikirim sesuai perjanjian, namun pembeli tidak melakukan pembayaran, maka bank bertanggung jawab mencairkan dana LC kepada penjual," jelas dia.
Namun, Rio mengungkapkan dua potensi masalah utama dalam praktik LC, yaitu LC fiktif dan LC bermasalah. "Kedua kondisi ini menunjukkan kelemahan dalam prinsip kehati-hatian bank saat menerbitkan LC," tandasnya.
Baca Juga: CMB Wajib Tahu! Berikut Cara Mengubah Kata Sandi Akun SPMB Jateng 2025 Agar Data Aman
Ia juga menambahkan bahwa perkara ini tidak hanya menyangkut aspek pidana seperti pemalsuan dokumen, namun juga aspek perdata, termasuk gugatan ganti rugi dari bank terhadap pihak yang menyebabkan kerugian.
Rio turut menyoroti LC revolving, yang bekerja seperti kartu kredit dan bisa dipakai berulang. Jika disalahgunakan dengan data palsu, dampaknya bisa sangat merugikan.
Dari sisi regulator, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyatakan, "OJK telah mengingatkan Bank atas potensi transaksi LC debitur dimaksud sebagai akibat kelemahan proses bisnis Bank pada pemeriksaan OJK tahun 2023."
Sumber internal menyebut sebagian besar dokumen dalam skema ini tidak mewakili transaksi nyata. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa proses verifikasi internal di Bank Woori gagal berfungsi sebagaimana mestinya.
Kasus ini menjadi pelajaran besar bagi industri perbankan nasional bahwa tanpa sistem validasi yang kuat, instrumen seperti LC bisa disalahgunakan secara sistemik, menimbulkan kerugian besar, dan mencoreng reputasi keuangan negara.***

Share this article
Fraud LC Rp1,28 T di Bank Woori ungkap lemahnya verifikasi & kontrol internal; OJK dan ahli hukum minta perketat regulasi dan kehati-hatian.