AYOJAKARTA.COM - Pengamat Hukum Bisnis, Rio Christiawan mengungkapkan bahwa penerbitan Letter of Credit (LC) oleh perbankan harus dilakukan dengan kehati-hatian tinggi karena ini menyangkut pemberian jaminan oleh bank.
Demikian hal ini ia sampaikan berkaitan dengan kasus indikasi "fraud" senilai USD 78,5 juta atau sekitar Rp1,28 triliun dari penerbitan Letter of Credit (LC) yang melibatkan di PT Bank Woori Saudara Indonesia,
"Ketika terdapat dokumen yang tidak sesuai atau palsu, perlu ditelusuri siapa yang bertanggung jawab," kata Rio kepada AYOINDONESIA, Rabu 11 Juni 2025.
Baca Juga: Fraud LC Bank Woori Ungkap Celah Verifikasi dan Lemahnya Tata Kelola
Hal yang dia soroti adalah Jika ketidaksesuaian data berasal dari nasabah, maka bank berhak menempuh langkah hukum terhadap nasabah tersebut.
"Namun, jika bank mengetahui data tersebut bermasalah dan tetap memprosesnya, maka otoritas seperti OJK (Otoritas Jasa Keuangan) harus turun tangan untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap bank tersebut," tegas Rio.
Rio menyarankan agar pihak perbankan meningkatkan kehati-hatian dan tidak serta-merta menerbitkan LC tanpa verifikasi yang memadai.
Lebih jauh lagi, ia menegaskan bahwa OJK perlu segera menerbitkan peraturan khusus yang mengatur lebih ketat soal mekanisme dan prosedur penerbitan LC, termasuk memperketat persyaratan dan verifikasi dokumen.
Baca Juga: Kasus Fraud LC Bank Woori, Sorotan Serius Terhadap Prinsip Kehati-hatian Perbankan
Hal ini penting agar kepercayaan nasabah terhadap bank tetap terjaga dan untuk meminimalisir risiko sistemik dalam sektor keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa pihaknya telah mengendus indikasi fraud sejak 2023.
"OJK telah mengingatkan Bank atas potensi transaksi LC debitur dimaksud sebagai akibat kelemahan proses bisnis Bank pada pemeriksaan OJK tahun 2023," tegas Dian.
Kasus ini menyeret sejumlah dokumen fiktif dan potensi kelalaian pihak internal bank. Dugaan adanya celah prosedural dan lemahnya kontrol internal semakin memperkuat anggapan bahwa fraud ini tidak dilakukan oleh pihak eksternal semata.
Baca Juga: CMB Wajib Tahu! Berikut Cara Mengubah Kata Sandi Akun SPMB Jateng 2025 Agar Data Aman
Reputasi Bank Woori Saudara kini dalam sorotan, bahkan kantor pusat di Korea disebut telah mengirim tim audit ke Indonesia.
Kasus ini mempertegas perlunya peningkatan pengawasan dan prosedur ketat dalam sistem LC agar kepercayaan nasabah dan stabilitas sektor keuangan nasional tetap terjaga.***

Share this article
Kasus fraud LC Rp1,28 T di Bank Woori ungkap lemahnya kontrol internal; OJK diminta perketat aturan dan verifikasi penerbitan LC.