AYOJAKARTA.COM – Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan serta Bantuan Pangan Non Tunai atau bansos PKH dan BPNT diperuntukkan bagi keluarga pra sejahtera.
Melalui PKH dan BPNT, pemerintah bersama sejumlah kementerian secara bertahap akan memberikan bantuan sosial sesuai dengan komponen.
Menjadi hal penting dalam proses pemberian bantuan PKH dan BPNT, penting bagi para KPM bansos mengetahui aturan terbaru terkait persyaratan penyaluran bantuan.
Sebagai acuan dalam penetapan penerimaan bansos untuk semester kedua tahun 2024, berikut ini adalah 13 aturan perhitungan PKH dan BPNT yang akan diberlakukan.
Pertama, anggota masyarakat yang akan menjadi komponen bansos PKH harus terdaftar secara aktif dalam DTKS.
Untuk mendapatkan bansos dengan komponen balita, bayi yang baru dilahirkan perlu dilakukan pembuatan Akta Kelahiran agar namanya terdaftar.
Kedua, jumlah komponen pemberian bansos yang diberikan pemerintah kepada masing-masing keluarga pra sejahtera adalah empat kategori.
Anak Balita, Ibu Hamil, Anak Sekolah, Lansia atau Disabilitas merupakan jenis komponen yang bisa ditanggung pemerintah melalui program bansos.
Ketiga, urutan pencairan bansos diprioritaskan kepada Anak Balita, Anak Sekolah dari tingkat SD hingga SMA, Disabilitas, Lansia serta Ibu Hamil.
Sedangkan jumlah maksimal anak dalam satu Kartu Keluarga yang dapat termasuk dalam komponen bantuan adalah berjumlah Tiga Anak.
Kelima, Anak Sekolah yang akan dimasukkan dalam komponen penerima bansos harus terdaftar di Dapodik atau Data Pokok Pendidikan.
Peraturan selanjutnya terkait bansos untuk KPM PKH dan BPNT mendatang adalah Maksimal Dua Anak Balita atau lahir secara berdekatan dengan maksimal usia Enam Tahun.
Acuan berikutnya, jumlah anggota keluarga disabilitas serta Lansia yang dihitung sebagai penerima manfaat bansos adalah sebanyak Empat Orang.
Sepuluh, untuk tercatat sebagai penerima manfaat bansos usia Minimal komponen Lansia adalah 60 Tahun.
Sebelas, dalam proses penyaluran bansos yang akan diberlakukan pada penyaluran mendatang elemen Komponen Cucu juga termasuk dalam kategori.
Dengan syarat sudah terdata dalam DTKS serta lengkap administrasi, komponen Cucu bisa masuk sebagai komponen penerima bantuan.
Dua belas, jumlah kehamilan maksimal yang dapat dikelompokkan sebagai penerima bansos adalah sebanyak Dua kali kehamilan.
Mengacu pada peraturan tersebut, maka kehamilan Ibu yang Ketiga dan Seterusnya tidak lagi tergolong sebagai komponen bantuan.
Terakhir, diberlakukannya Komponen dengan Bantuan Tertinggi bagi anggota yang termasuk dalam daftar penerima manfaat.
Jika dalam satu KK terdapat Anak Disabilitas yang bersekolah SD, maka bantuan sosial yang akan diterima adalah berasal dari komponen Disabilitas.

Share this article
Melalui PKH dan BPNT, pemerintah bersama sejumlah kementerian secara bertahap akan memberikan bantuan sosial sesuai dengan komponen.