AYOJAKARTA.COM - Kabar gembira untuk warga Jawa Tengah bahwa Upah Minimum atau UMP tahun 2024 akan naik.
Kabar adanya kenaikan UMP 2024 ini terungkap dari Kementerian Ketenagakerjaan yang telah menyampaikan bahwa Upah Minimum Provinsi 2024 akan naik.
Kenaikan UMP Jawa Tengah 2024 tentunya juga akan diiringi kenaikan UMK di semua wilayah. Namun belum ditentukan berapa besaran kenaikan UMP dan UMK tahun depan.
Baca Juga: 5 Misi Ganjar-Mahfud MD untuk Ekosistem Digital Berdaya Saing, Janji Siap Dukung Start Up?
Kemenaker menyatakan bahwa penghitungan UMP 2023 akan berdasarkan 3 variabel yakni pertumbuhan ekonomi,
Aturan penghitungan upah itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan.
Ida Fauziah selaku Menteri Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa penetapan UMP 2024 paling lambat akan diumumkan tanggal 21 November.
Sementara itu semua provinsi termasuk Jawa Tengah diminta untuk menetapkan UMK di setiap wilayah paling lama tanggal 30 November.
Adapun sebelum UMP dan UMK Jawa Tengah tahun 2024 ditetapkan maka besaran UMP dan UMK yang berlaku adalah sesuai Surat Keputusan Gubernur Jateng pada tahun 2023.
Diketahui UMP Jawa Tengah tahun 2023 sebesar Rp1.958.169,69. Penetapan UMP mendasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Berikut Daftar UMK yang berlaku di Jawa Tengah saat ini:
1. Kota Semarang sebesar Rp3.060.348,78
2. Kabupaten Demak sebesar Rp2.680.421,39
3. Kabupaten Kendal sebesar Rp2.508.299,90
4. Kabupaten Semarang sebesar Rp2.480.988,00
5. Kabupaten Kudus sebesar Rp2.439.813,98
6. Kabupaten Cilacap sebesar Rp2.383.090,46
7. Kota Pekalongan sebesar Rp2.305.822,66
8. Kota Salatiga sebesar Rp2.284.179,97
9. Kabupaten Batang sebesar Rp2.282.025,72
10. Kabupaten Jepara sebesar Rp2.272.626,63
11. Kabupaten Pekalongan sebesar Rp2.247.345,90
12. Kabupaten Magelang sebesar Rp2.236.776,91
13. Kabupaten Karanganyar sebesar Rp2.207.483,64
14. Kota Surakarta sebesar Rp2.174.169,00
15. Kabupaten Boyolali sebesar Rp2.155.712,29
16. Kabupaten Klaten sebesar Rp2.152.322,94
17. Kota Tegal sebesar Rp2.145.012,11
18. Kabupaten Sukoharjo sebesar Rp2.138.247,70
19. Kabupaten Purbalingga sebesar Rp2.130.980,94
20. Kabupaten Banyumas sebesar Rp2.118.123,64
21. Kabupaten Pati sebesar Rp2.107.697,44
22. Kabupaten Tegal sebesar Rp2.106.237,58
23. Kabupaten Pemalang sebesar Rp2.081.783,00
24. Kabupaten Wonosobo sebesar Rp2.076.208,98
25. Kota Magelang sebesar Rp2.066.006,64
26. Kabupaten Purworejo sebesar Rp2.043.902,33
27. Kabupaten Blora sebesar Rp2.040.080,17
28. Kabupaten Kebumen sebesar Rp2.035.890,04
29. Kabupaten Grobogan sebesar Rp2.029.569,04
30. Kabupaten Temanggung sebesar Rp2.027.569,32
31. Kabupaten Brebes sebesar Rp 2.018.836,92
32. Kabupaten Rembang sebesar Rp2.015.927,08
33. Kabupaten Sragen sebesar Rp1.969.569,00
34. Kabupaten Wonogiri sebesar Rp 1.968.448,32
35. Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp1.958.169,69
Demikian itulah daftar UMK 2023 Jawa Tengah yang masih berlaku hingga saat ini sebelum upah minimum yang baru ditetapkan.***

Share this article
Kenaikan UMP Jawa Tengah 2024 tentunya juga akan diiringi kenaikan UMK di semua wilayah. Berapa besarannya?