AYOJAKARTA.COM - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) serta Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk gelombang kedua.
Pencairan bansos ini dijadwalkan berlangsung mulai pekan depan hingga menjelang Lebaran.
Program ini menyasar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sebelumnya belum menerima bantuan pada termin pertama.
Penyaluran dilakukan melalui berbagai mekanisme, termasuk melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BSI) serta PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Sudah Rilis! Begini Cara Download PUBG Mobile 3.7, Apa Saja Peningkatan Fiturnya?
Menurut data pemerintah hingga triwulan pertama 2025, realisasi penyaluran bantuan sosial telah mencapai angka yang cukup tinggi:
- PKH: Sudah tersalurkan kepada 90% dari total penerima.
- BPNT: Sudah tersalurkan kepada 80,89% dari total penerima.
Namun, masih ada sejumlah KPM yang belum mendapatkan haknya.
Oleh karena itu, gelombang kedua ini diadakan untuk memastikan mereka yang memenuhi kriteria tetap bisa mendapatkan bantuan.
Jadwal Pencairan Bansos Gelombang 2
Dikutip dari kanal YouTube INFO BANSOS, (7/3/2025) disebutkan bahwa pencairan bansos gelombang kedua akan dilakukan secara bertahap dengan jadwal berikut:
- Pekan ke-2 Maret: Proses validasi dan persiapan pencairan.
- Pekan ke-3 Maret - Menjelang Idul Fitri: Penyaluran dana ke rekening KPM melalui kartu KKS dan PT Pos Indonesia.
Bagi yang belum menerima bansos di gelombang pertama, penting untuk segera mengecek status pencairan agar tidak ketinggalan kesempatan.
Pemerintah telah menyediakan layanan online bagi masyarakat untuk memastikan apakah mereka termasuk dalam daftar penerima bansos gelombang kedua.
Berikut langkahnya:
- Kunjungi situs resmi Cek Bansos di cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan NIK KTP dan data wilayah sesuai dengan KTP.
- Klik "Cari Data" dan tunggu hasilnya.
Jika kamu adalah penerima yang menggunakan kartu KKS.
Sebagai informasi, beberapa KPM mungkin tidak lagi menerima bansos karena hasil validasi terbaru menunjukkan bahwa mereka sudah tidak memenuhi syarat.
Beberapa alasan di antaranya:
- Penghasilan telah melebihi UMR.
- Daya listrik rumah di atas 2.200 VA.
- Memiliki aset berlebih seperti mobil, ruko, sawah, atau ternak dalam jumlah besar.
Share this article
Program ini menyasar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sebelumnya belum menerima bantuan pada termin pertama.