AYOJAKARTA.COM - Kabar baik bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Pemerintah dikabarkan akan mempercepat pencairan bantuan tahap kedua menjelang Lebaran Idul Fitri.
Meski masih menunggu pengumuman resmi, banyak pihak memprediksi proses pencairan akan dimajukan.
Selain pencairan PKH dan BPNT, ada informasi tambahan yang sangat penting bagi KPM yang memenuhi kriteria tertentu.
Diktip dari kanal YouTube GANIA VLOG, disebutkan bahwa pemerintah akan mencairkan bantuan tambahan senilai Rp1,8 juta bagi KPM yang memiliki anak sekolah yang terdaftar dalam Program Indonesia Pintar (PIP).
Bantuan ini diberikan untuk mendukung biaya pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Baca Juga: Resep Puding Buah Naga untuk Ide Jualan Takjil, Bisa Dijual Rp7 Ribuan per Cup!
Bantuan PIP ini diberikan kepada siswa dari berbagai jenjang pendidikan dengan rincian berikut:
- Siswa SD atau MI akan menerima Rp450.000 per tahun.
- Siswa SMP atau MTS mendapatkan Rp750.000 per tahun.
- Siswa SMA, MA, atau SMK akan menerima hingga Rp1.800.000 per tahun.
Dana tersebut dapat digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah, buku, seragam, hingga biaya transportasi ke sekolah.
Baca Juga: Seleksi Administrasi Pasca Sanggah PPPK Kemenag Tahap II Sudah Diumumkan, Apa Tahapan Selanjutnya?
Penerima manfaat bantuan PIP adalah siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, termasuk anak-anak dari KPM PKH, pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), anak yatim piatu, korban bencana alam, hingga penyandang disabilitas.
Bagi siswa yang belum terdaftar namun merasa memenuhi kriteria, mereka dapat mengajukan permohonan ke sekolah atau Dinas Pendidikan setempat.
Pencairan bantuan PIP diperkirakan akan dimulai pada Maret 2025, bertepatan dengan bulan suci Ramadan.
Melalui percepatan pencairan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih tenang dalam mempersiapkan kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.
Share this article
Selain pencairan PKH dan BPNT, ada informasi tambahan yang sangat penting bagi KPM yang memenuhi kriteria tertentu.