AYOJAKARTA.COM – Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) adalah program bantuan pendidikan untuk mahasiswa yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Program ini ditujukan kepada mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu yang memenuhi kriteria.
Hadirnya program ini memberikan kesempatan kepada penerimanya untuk menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan swasta (PTS) jenjang Diploma (D3 dan D4) dan Sarjana (S1) hingga selesai tepat waktu.
Baca Juga: Inilah Kebiasaan yang Dilakukan oleh Orang Pemilik Mental Kuat, Bisa Kamu Tiru!
Setiap tahunnya, banyak sekali mahasiswa yang tertarik untuk mengajukan program KJMU.
Hal ini terbukti dari data akhir tahun 2022 dimana jumlah penerima KJMU Tahap II di tahun itu mencapai 16.708 mahasiswa DKI Jakarta.
Akan tetapi, sebelum mengajukan ada baiknya mahasiswa tahu pengajuan KJMU 2023 maksimal di semester berapa.
Untuk mengetahui pengajuan KJMU 2023 maksimal semester berapa, simak persyaratan umum dan khusus berikut ini.
Baca Juga: 5 Tanda Orang Sukses Dilihat dari Kebiasaan Sehari-hari
Persyaratan Umum
1. Berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS atau warga binaan sosial di panti sosial Dinas Sosial.
3. Tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN dan APBD.
Persyaratan Khusus
1. Lulus dari SMA/SMK negeri atau swasta di DKI Jakarta maksimal 3 tahun sebelumnya.
2. Lulus PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbud Ristek dan Kemenag.
3. Lulus PTS jalur reguler akreditasi A/Unggul dan program studi akreditasi A/Unggul di DKI Jakarta.
Baca Juga: 5 Tanda Kamu Punya Aura Karismatik Meski di Hadapan yang Lebih Tua
4. Calon penerima yang sudah berstatus sebagai mahasiswa, pengajuan KJMU maksimal hingga semester 4 dan tidak diperkenankan bagi mahasiswa lanjutan lebih dari semester 4.
Mengacu pada persyaratan khusus tersebut, maka dapat diketahui bahwa mahasiswa yang sudah lebih dari semester 4 tidak bisa mengajukan KJMU.
Demikian informasi mengenai pengajuan KJMU 2023 maksimal semester berapa. Semoga bermanfaat.***

Share this article
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) adalah program bantuan pendidikan untuk mahasiswa yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.