AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah melakukan pembaruan signifikan dalam sistem pendataan penerima bantuan sosial jelang Ramadhan 2025 ini.
Hal ini dengan menerapkan sistem Data Tunggal Indonesia, menggantikan sistem DTKS yang sebelumnya berlaku.
Perubahan ini ditandai dengan penandatanganan instruksi presiden pada awal Februari 2025 mengenai implementasi Data Tunggal Indonesia.
Hal ini bertujuan untuk mengintegrasikan berbagai basis data seperti P3KE, BKKBN, dan DTKS menjadi satu sistem terpadu.
Sistem baru ini akan menerapkan kriteria yang lebih ketat dalam menentukan kelayakan penerima bantuan.
Penerima bantuan tidak boleh berstatus sebagai pekerja dengan gaji di atas UMK dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, calon ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, atau perangkat desa.
Menjelang Ramadhan 1446 Hijriah, pemerintah telah memulai penyaluran dua bantuan sosial tambahan.
Baca Juga: Berkah Ramadhan! Ada 5 Bansos Tambahan yang Cair Selama Bulan Maret 2025
Bantuan pertama adalah Atensi YAPI 2025 yang ditujukan untuk anak yatim, piatu, dan yatim piatu dengan kriteria penerima berusia di bawah 18 tahun.
Selain itu, penerima bansos diprioritaskan bagi keluarga fakir miskin, rentan, serta penyandang disabilitas yang terdaftar dalam database pemerintah namun bukan penerima PKH atau bantuan sembako.
Pencairan bantuan Atensi YAPI sebesar Rp400.000 untuk periode Januari-Februari 2025 telah dimulai melalui Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BSI, kantor desa, dan PT Pos Indonesia.
Proses verifikasi penerima bantuan ini dilakukan melalui pemerintah desa yang telah menerima surat resmi dari Kementerian Sosial sejak 30 Januari 2025.
Bantuan kedua yang mulai disalurkan adalah Program Indonesia Pintar (PIP), yang dapat diterima oleh siswa dari keluarga penerima PKH.
Para penerima bantuan dapat memantau status pencairan melalui aplikasi pip.kemendikbud.go.id dan melakukan pencairan di bank penyalur yang ditunjuk, yaitu Bank BRI untuk jenjang SD dan SMP, serta Bank BNI untuk jenjang SMA/SMK/MA.
Dana PIP ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan pendidikan seperti pembayaran SPP, uang gedung, dan biaya pendidikan lainnya.
Baca Juga: Serentak! Pencairan Bantuan Sosial PKH BPNT mulai Tercatat di PT Pos Menjelang Ramadhan
Sementara itu, untuk bantuan PKH tahap 1 (Januari-Februari-Maret) dan BPNT tahap 1 tahun 2025 masih dalam proses penyaluran di berbagai wilayah Indonesia, dengan batas waktu pencairan hingga 30 Maret 2025.***

Share this article
Pemerintah Indonesia telah melakukan pembaruan signifikan dalam sistem pendataan penerima bantuan sosial jelang Ramadhan 2025 ini.