AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Indonesia melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 resmi mengeluarkan kebijakan yang berdampak signifikan pada anggaran beberapa kementerian dan lembaga.
Kebijakan efisiensi anggaran diambil dalam upaya untuk meningkatkan efisiensi belanja negara untuk mencapai hasil yang maksimal.
Adapun upaya ini dilakukan supaya anggaran bisa digunakan secara cermat dan menghindari pemborosan.
Selain itu, efisiensi anggaran merupakan langkah strategis pemerintah untuk mengalokasikan dana ke program prioritas yang lebih mendesak.
Salah satu program prioritas pemerintah adalah makan bergizi gratis, yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, khususnya anak sekolah.
Diketahui bahwa total penghematan anggaran yang direncanakan oleh pemerintah mencapai Rp306,69 triliun.
Namun, terdapat beberapa dampak yang ditimbulkan akibat dari pemangkasan anggaran ini. Dampak yang ditimbulkan seperti pemotongan anggaran yang signifikan.
Baru-baru ini, Komisi II DPR telah menyetujui perubahan alokasi anggaran terhadap sejumlah kementerian atau lembaga di tahun 2025.
Dalam rapat bersama itu, diputuskan ada delapan kementerian atau lembaga yang terkena dampak efisiensi anggaran.
Kementerian dan Lembaga yang Terkena Dampak Efisiensi Anggaran 2025
Berikut ini merupakan efisiensi anggaran untuk delapan kementerian atau lembaga:
1. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sebesar Rp 184.900.000. Dari Rp 392.980.127.000 menjadi Rp 208.080.127.000.
2. KPU RI sebesar Rp 843.200.000.000. Dari Rp 3.062.311.327.000 atau (Rp 3 triliun) menjadi Rp 2.219.111.327.000 atau (Rp 2,2 triliun).
3. Bawaslu RI sebesar Rp 955.000.000.000. Dari Rp 2.416.945.124.000 (Rp2,4 triliun) menjadi Rp 1.461.945.124.000 (Rp 1,4 triliun).
4. BKN sebesar Rp 195.100.000.000. Dari Rp 798.342.991.000 menjadi sebesar Rp 603.242.991.000.
5. Lembaga Administrasi Negara (LAN) sebesar Rp 91.400.000.000. Dari Rp 328.488.668.000 menjadi Rp 237.088.668.000.
6. Kementerian Anggaran Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) sebesar Rp 2.011.800.000.000 (Rp 2 triliun). Dari Rp 6.454.781.052.000 (Rp 6 triliun) menjadi Rp 4.442.981.052.000 (Rp 4 triliun).
7. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sebesar Rp 93.100.000.000. Dari Rp 293.795.636.000 menjadi Rp 200.695.646.000
8. Ombudsman RI sebesar Rp 91.600.000.000. Dari Rp 255.591.019.000 menjadi Rp 163.991.019.000.
Dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran, diharapkan pemerintah bisa lebih fokus pada program yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat.***
Share this article
Berikut adalah daftar kementerian dan lembaga yang terkena dampak efisiensi anggaran pemerintah 2025.